Investasi

Awas, Ini Dua Modus Penipuan Pialang Berjangka Ilegal dalam Menggaet Investor, Pastikan Legalitasnya

Modus ini juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi, atau money game.

Shutterstock
ILUSTRASI Bisnis model piramida (skema ponzi). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sejauh ini ada dua kategori modus penipuan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering dilakukan perusahaan tak berizin. 

Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi juga harus terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, serta dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi.

"Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran. Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaan, dengan cara mengakses situs http://www.bappebti.go.id/ ," papar Syist.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Mudah Tergiur, Ini Modus Pialang Berjangka Ilegal Gaet Investor" Penulis: Yohana Artha Uly

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved