Investasi

Awas, Ini Dua Modus Penipuan Pialang Berjangka Ilegal dalam Menggaet Investor, Pastikan Legalitasnya

Modus ini juga menggunakan sistem member get member, skema piramida, skema ponzi, atau money game.

Shutterstock
ILUSTRASI Bisnis model piramida (skema ponzi). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sejauh ini ada dua kategori modus penipuan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering dilakukan perusahaan tak berizin. 

Sementara kategori modus kedua, yaitu melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti.

Entitas-entitas ini melakukan penawaran situs internet, halaman sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dan Linkedin), dan membuat konten video YouTube untuk memperkenalkan pialang berjangka tak berizin Bappebti tersebut.

Konten tersebut dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, bertransaksi, hingga penarikan dana (withdrawal) di pialang berjangka yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Modus yang digunakan pada kategori ini yaitu melalui kegiatan perdagangan berjangka komoditi dengan menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, index, opsi, dan aset kripto.

Sebagian besar menjadi introducing broker (IB) dari pialang berjangka (broker) luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri.

Pendaftaran dilakukan secara daring karena tidak memiliki kantor di Indonesia.

Modus ini biasanya dilakukan oleh orang perseorangan yang mengaku sebagai trader, komunitas trader, dan/atau lembaga pendidikan forex.

Sedangkan untuk penyetoran dana dilakukan melalui rekening pribadi, perusahaan, dan/atau exchanger.

"Meskipun entitas tersebut mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai pialang berjangka di wilayah Indonesia, setiap pihak harus memiliki perizinan dari Bappebti," tegas Syist.

Robot trading

Selain kedua kategori modus tersebut, saat ini juga marak penawaran perangkat lunak trading forex atau robot trading yang diiklankan di berbagai media nasional.

Perangkat lunak itu diklaim dapat memberikan keuntungan secara maksimal dan meminimalkan risiko dari trading forex.

Perangkat lunak juga diklaim dapat menganalisis data transaksi forex beberapa tahun sebelumnya, serta dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot) dan memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari calon investornya.

"Perlu diingat oleh masyarakat, penggunaan perangkat lunak trading forex tersebut juga memiliki risiko kerugian yang dapat terjadi," kata dia.

Pastikan terjamin legalitasnya 

Syist menekankan, sebelum memutuskan berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu memastikan perusahaan yang melakukan penawaran sudah terjamin legalitasnya.

Serta masyarakat perlu mengedepankan rasionalitas dalam memilih jenis investasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved