Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet, Satu Pasien Covid-19 Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, ada satu tersangka yang ditetapkan polisi.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Suasana ruangan Tower 4 RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (20/9/2020). Polri menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mesum sesama jenis antara tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sempat viral. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mesum sesama jenis antara tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sempat viral.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, ada satu tersangka yang ditetapkan polisi.

Dia adalah pasien Covid-19 yang pertama kali membagikan cerita hubungan sesama jenis di Wisma Atlet.

Baca juga: Sudah Simulasi, Besok Tenaga Kesehatan di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Mulai Divaksin

Dia membagikan cerita itu melalui akun twitter @bottialter.

Dalam unggahan tersebut, pasien Covid-19 itu menunjukkan foto yang diduga usai melakukan hubungan seks sesama jenis dengan nakes di Wisma Atlet.

"Iya benar. Satu orang (tersangka)," kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Penuh, Wisma Atlet Mulai Rawat Pasien Covid-19 Bergejala Berat

Namun demikian, pihaknya masih enggan membeberkan lebih lanjut perihal kronologi kasus tersebut.

Kasus tersebut akan diungkap dalam waktu dekat ini.

"Nanti sore rilis jam 16.00 WIB, saya sampaikan perkembangannya," ucapnya.

Baca juga: Karena Alasan Ini, Rizieq Shihab Menolak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara penyebaran konten asusila seorang perawat dan pasien Covid-19 yang diketahui melakukan hubungan sesama jenis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya masih berstatus saksi.

Baca juga: Sore Ini Bakamla dan KRI Rigel Serahkan 2 Kantong Bagian Tubuh Korban dan Serpihan Pesawat SJ 182

"Berdasarkan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk meningkatkan perkara ini menjadi sidik."

"Bukan tersangka, perkembangan masih sidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (27/12/2020).

Dia menuturkan, pengusutan kasus tersebut pertama kali diterima setelah adanya informasi mengenai konten asusila di media sosial.

Baca juga: PPATK Sudah Blokir 92 Rekening FPI dan Afiliasinya, Akhir Bulan Ini Analisis Ditargetkan Selesai

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved