Kasus Asusila Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet, Satu Pasien Covid-19 Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, ada satu tersangka yang ditetapkan polisi.
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Suasana ruangan Tower 4 RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (20/9/2020). Polri menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mesum sesama jenis antara tenaga kesehatan dan pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sempat viral.
"Tenaga non medisnya kita juga tambahkan, termasuk penambahan tenaga laboratorium, kemudian tenaga farmasi yang kita tambahkan juga," beber Tugas.
Bahkan, manajemen juga menambah tenaga pengolahan limbah mengingat banyaknya pasien yang datang.
Pihak yang mengelola sarana prasarana juga ditambahkan untuk memaksimalkan penanganan.
"Pertambahan untuk bagian yang limbah karena penambahan jumlah ini akan memberikan dampak limbah yang cukup besar," terang Tugas. (Igman Ibrahim)