FPI Bubar
PPATK Sudah Blokir 92 Rekening FPI dan Afiliasinya, Akhir Bulan Ini Analisis Ditargetkan Selesai
Angka tersebut bertambah dua rekening, usai sebelumnya pada 3 Januari lalu ada 89 rekening FPI dan afiliasinya yang diblokir.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali memperbarui data daftar rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang diblokir.
"Sampai hari ini jumlahnya 92 (rekening)," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Angka tersebut bertambah dua rekening, usai sebelumnya pada 3 Januari lalu ada 89 rekening FPI dan afiliasinya yang diblokir.
Baca juga: DVI Polri Terima 288 Sampel DNA dari Keluarga, 62 Data Korban SJ 182 Sudah Lengkap
Namun, Dian tak menjelaskan penambahan rekening yang diblokir tersebut secara rinci.
Dia mengatakan kemungkinan analisis dan pemblokiran selesai pada akhir bulan ini.
"Saat ini analisis dan pemeriksaan masih sedang berlangsung."
Baca juga: Mengaku Sakit, Dirut RS UMMI Bogor Ternyata Sehat Saat Didatangi Polisi, Langsung Diperiksa di Rumah
"Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan."
"Dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum (kepolisian) sebagai bagian dari penegakan hukum larangan kegiatan organisasi FPI," tuturnya.
Berikut ini isi lengkap SKB enam Kementerian dan Lembaga terkait FPI:
Baca juga: Dianggap Bohong Soal Kondisi Kesehatan Mertuanya, Menantu Rizieq Shihab Dicecar 48 Pertanyaan
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
NOMOR 220-4780 TAHUN 2020
NOMOR M.HH-14.HH.05.05 TAHUN 2020
NOMOR 690 TAHUN 2020
NOMOR 264 TAHUN 2020
NOMOR KB/3/XII/2020
NOMOR 320 TAHUN 2020
TENTANG
LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA
PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,
Menimbang :
a. bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
b. bahwa isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
c. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjangSKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar;
Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Besok Bareskrim Gelar Perkara Soal 92 Rekening FPI |
![]() |
---|
Transaksi Keuangan ke Luar Negeri Diungkap PPATK, Kuasa Hukum: Level FPI Kan Memang Internasional |
![]() |
---|
Rekening Bank Munarman Diblokir, Kepala PPATK: Tidak Usah Khawatir, Uangnya Tetap Ada |
![]() |
---|
Waduh, Bukan Hanya Rekening FPI, Rekening Sekretaris Umum FPI Munarman Juga Diblokir PPATK |
![]() |
---|