Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Rizal Ramli Soal Presidential Threshold, Pemohon Dianggap Tak Rugi
MK menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Rizal Ramli soal judicial review UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, alias presidential threshold.
Mahkamah menilai, gugatan yang dilayangkan Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review atas norma presidential threshold.
Sehingga, MK menolak gugatan Rizal dan Abdulrochim terhadap pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut.
Baca juga: Jadi Calon Kapolri Pilihan Jokowi, Mobil Komjen Listyo Sigit Prabowo Cuma Toyota Fortuner
"Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim ketua Mahkamah Anwar Usman dalam siaran kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/1/2021).
Mahkamah juga menyebutkan, permasalahan berapa banyak jumlah orang yang bisa ikut capres, bukanlah masalah konstitusionalitas.
Selain itu, dalam pertimbangannya, hakim menilai ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.
Baca juga: Wadah Pegawai KPK Dukung Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Dinilai Polisi Reformis dan Profesional
Menurut hakim, pemilih pada Pemilu legislatif 2019 dianggap telah mengetahui suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.
"Pemohon I mestinya menunjukkan dukungan dalam batas penalaran yang wajar menunjukkan bukti dukungan itu ke MK," jelas Hakim MK.
Penggugat ke-14
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengungkapkan, sudah belasan gugatan permohonan pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang dimohonkan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno dengan perkara nomor 74/PUU-XVIII/2020 disebut sebagai permohonan yang ke-14.
Dalam perkara ini, Rizal dan Abdul dengan kuasa hukum Refly Harun mengajukan uji materiil ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
• BERTAMBAH Lagi! Karyawan PT Epson Bekasi yang Positif Covid-19 Jadi 369 Orang
Poin utama gugatan mereka adalah menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen.
"Terkait permohonan pasal 222 ini dalam catatan di MK itu sudah 13 permohonan."
"Nah, berarti hari ini yang ke-14."
• DAFTAR 20 Koruptor yang Masa Hukumannya Dikorting MA, KPK Menyayangkan
"Saya kira kuasanya sudah mempelajari permohonan yang sebelumnya sudah diputus mahkamah," ungkap Daniel dalam sidang MK agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar virtual, Senin (21/9/2020).
Kendati demikian, Daniel menyebut permohonan yang diajukan Rizal Ramli cukup bagus, karena mencantumkan contoh beberapa negara yang turut menganut sistem presidensial.
Hanya, Daniel memberi masukan kepada pemohon maupun kuasa hukum, untuk disempurnakan.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 21 September 2020: Rekor Baru Lagi, Pasien Positif Tambah 4.176
Salah satunya, meminta pemohon memfokuskan argumentasi soal negara penganut sistem presidential threshold.
Sebab, ada negara yang menganut sistem tersebut, tapi ternyata hanya memiliki dwipartai.
Pemohon diminta fokus pada negara yang mirip atau punya kesamaan persis dengan sistem yang dianut Indonesia.
• Tower 5 Sudah Nyaris Penuh, RSD Covid-19 Wisma Atlet Buka Tower 4 untuk Rawat Pasien Tanpa Gejala
"Dalam permohonan saya lihat bagus sekali, karena sudah mengambil contoh beberapa negara yang menganut sistem presidential," tuturnya.
Sementara, hakim konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon benar-benar mempelajari putusan MK sebelumnya terhadap gugatan serupa.
Tujuannya supaya terhindari dari lubang jarum atau keadaan ne bis in idem (perkara yang sama tidak bisa diadili dua kali).
• Pergub PSBB Jakarta Bakal Jadi Perda, Pembahasannya Baru 10 Persen
"Karena memang mahkamah dalam putusannya pernah menyampaikan, kalau ada alasan atau dasar hukum berbeda itu bisa saja mahkamah berpendirian bahwa ini lolos dari keadaan ne bis in idem," beber Arief.
Sebelumnya, mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli dan rekannya, Abdulrachim Kresno didampingi kuasa hukum Refly Harun and Partners, mengajukan gugatan uji materi.
Gugatan ditujukan kepada pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/9/2020).
Pasal 222 UU 7/2017 berbunyi, 'pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR.'
• Sudah Pernah Ditolak MK Saat Diuji Materi oleh Rhoma Irama, Rizal Ramli Kembali Gugat PT 20 Persen
'Atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.'
Rizal Ramli bersama Refly Harun yang tiba sekitar pukul 13.45 WIB, membawa sejumlah dokumen dan langsung menyerahkannya ke bagian penerimaan perkara konstitusi.
Pihak MK menerima ajuan gugatan RR untuk kemudian dicatatkan sebagai perkara gugatan judicial review yang terdaftar.
• Djoko Tjandra Suap Jaksa Pinangki Rp 7 Milliar untuk Urus Fatwa MA, Ternyata Itu Cuma Uang Muka
Rizal Ramli menjelaskan alasannya menggugat presidential threshold yang tercantum dalam pasal 222 UU Pemilu.
Ia menegaskan ingin menghentikan demokrasi kriminal yang membuat bangsa ini dikuasai oleh oligarki dan para cukong.
"Mari kita lawan demokrasi kriminal, supaya Indonesia berubah."
• Djoko Tjandra Bilang Adik Iparnya Meninggal Akibat Covid-19, Penyidik Kejagung Tak Langsung Percaya
"Supaya kalau demokrasi amanah bekerja untuk rakyat, bekerja untuk bangsa kita."
"Tapi demokrasi kriminal bekerja untuk cukong, bekerja buat kelompok dan agen lainnya."
"Kita harus ubah dari demokrasi kriminal ke demokrasi yang amanah dan good government."
• Bea Meterai Naik Jadi Rp 10 Ribu Mulai 2021, Berlaku untuk Dokumen di Atas Rp 5 Juta
"Dan ini perjuangan yang penting dan strategis," kata Rizal Ramli di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Saat menjadi aktivis mahasiswa, Rizal Ramli dan Abdul Rachim ditangkap dan dijebloskan ke penjara Sukamiskin, lantaran berjuang agar Indonesia terbebas dari otoritarianisme menuju negara demokratis serta bersih dari KKN.
Cita-cita tersebut baru tercapai dengan bergulirnya reformasi.
• Ditentukan oleh Penjual, Harga Vaksin Covid-19 di Indonesia Bakal Beragam
Pada mulanya, kata Rizal Ramli, era reformasi membangun angin segar bagi proses demokratisasi Indonesia.
Namun, belakangan, banyak aturan yang membuat demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal.
Salah satunya, adanya ketentuan mengenai ambang batas untuk menjadi bupati, wali kota, gubernur, hingga presiden.
• Seperti Sales Mobil, Andi Irfan Yakinkan Djoko Tjandra Pakai Jasa Jaksa Pinangki untuk Urus Fatwa MA
Adanya ketentuan mengenai ambang batas tersebut membuat calon kepala daerah maupun presiden harus merogoh kocek yang dalam untuk mendapat tiket dari partai, atau istilahnya menyewa partai.
Untuk maju sebagai calon bupati, kata Rizal Ramli, seorang calon harus merogoh kocek Rp 30 miliar hingga Rp 50 miliar.
Sedangkan calon gubernur harus menyewa partai dengan tarif berkisar Rp 100 miliar sampai Rp 300 miliar.
• Minta Warga Sumbar Menahan Diri, Politikus PDIP: Puan Maharani Orang Minang
"Presiden tarifnya lebih gila lagi, saya 2009 pernah ditawarin."
"Mas Rizal dari kriteria apa pun lebih unggul dibandingkan yang lain."
"Kita partai mau dukung, tapi kita partai butuh uang untuk macam-macam."
• Dihukum Masuk Ambulans Sambil Tatap Keranda Jenazah karena Tak Pakai Masker, Warga Bogor Kapok
"Satu partai mintanya Rp 300 miliar. Tiga partai itu Rp 900 miliar. Nyaris satu triliun. Itu 2009, 2020 lebih tinggi lagi."
"Jadi yang terjadi ini demokrasi kriminal ini yang merusak Indonesia," ungkap Rizal Ramli.
Lantaran membutuhkan biaya tinggi untuk mengikuti kontestasi, seorang calon menerima bantuan dari para cukong.
• Raden Brotoseno Bakal Bebas Murni Akhir September 2020, ICW Pertanyakan Status Justice Collaborator
Akibatnya, setelah terpilih, kepala daerah atau presiden lupa untuk membela kepentingan rakyat dan kepentingan nasional.
"Mereka malah mengabdi sama cukong-cukongnya. Inilah yang saya sebut sebagai demokrasi kriminal."
"Ini yang membuat Indonesia tidak akan pernah menjadi negara hebat, kuat, adil dan makmur."
• Isu Cina Bakal Bangun Pangkalan Militer di Samudra Hindia, Indonesia Menolak Tegas
"Karena pemimpin-pemimpinnya pada dasarnya itu mengabdi sama yang lain," tegasnya.
Rizal Ramli meyakini aturan ambang batas menjadi kunci yang merusak Indonesia.
Aturan ambang batas menjadi alat memeras para kandidat untuk berlaga di pilkada maupun pilpres.
• Diprotes Warga dan Tak Ada di Pergub, Satpol PP Hentikan Sanksi Masuk Peti Mati Bagi Pelanggar PSBB
Para pemimpin mulai dari bupati hingga presiden tidak mungkin bisa berkompetisi tanpa dukungan dari cukong.
Untuk itu, Rizal Ramli meminta doa dan dukungan masyarakat agar perjuangannya membebaskan Indonesia dari demokrasi kriminal dapat tercapai.
"Ini yang kita ingin hapuskan jadi nol, sehingga siapapun putra putri Indonesia terbaik bisa jadi bupati, bisa jadi gubernur, bisa jadi presiden."
• Anita Kolopaking Dapat Rp 500 Juta dari Jaksa Pinangki, Tebal Berkas Perkara 2.025 Lembar
"Karena kalau enggak, pemimpin yang dihasilkan itu ya istilahnya modal gorong-gorong saja bisa jadi."
"Main tiktok saja bisa kepilih jadi gubernur. Hancur tidak nih republik?"
"Saya ingin seleksi kepemimpinan Indonesia kompetitif, yang paling baik nongol jadi pemimpin dari presiden sampai ke bawah."
"Itu hanya kita bisa lakukan kalau threshold ambang batas kita hapuskan jadi nol," bebernya. (Fransiskus Adhiyuda)