Berita Nasional
Komnas HAM Simpulkan Penembakan 4 dari 6 Laskar FPI Unlawful Killing Atau Diluar Proses Hukum
Komnas HAM akhirnya menyimpulkan ada unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum dalam kasus penembakan 6 laskar FPI.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya menyimpulkan ada unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum dalam kasus penembakan 6 laskar FPI.
Pada peristiwa mana kesimpulan unlawful killing tersebut, simak kronologi hasil investigas Komnas HAM seperti di bawah ini.
Seperti diketahui, Komnas HAM merilis hasil akhir investigasi terkait kasus tewasnya enam anggota laskar FPI.
Baca juga: Komnas HAM Simpulkan Ada Pelanggaran HAM saat Polisi dan FPI Saling Tembak di Karawang
Baca juga: Laporan Akhir Investigasi Komnas HAM: Anggota FPI dan Polisi Saling Serang dan Kontak Tembak
Peristiwa tersebut terjadi di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu.

Dalam pemaparannya, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengungkapkan kronologis tewasnya enam Laskar FPI berdasarkan hasil penyelidikan tersebut.
Anam mengatakan peristiwa meninggalnya enam orang Laskar FPI dilatarbelakangi adanya kegiatan pembuntutan terhadap Rizieq Shihab yang secara aktif dimulai sejak tanggal 6 sampai 7 Desember 2020.
Baca juga: VIDEO LIVE Talkshow Kesehatan Warta Kota, Mengapa Gigi Anak Saya Warnanya Hitam?
Pembuntutan tersebut, kata Anam, terjadi di saat rombongan Rizieq bersama sejumlah pengawal berjumlah sembilan unit kendaraan roda empat bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kejadian tersebut, kata Anam, diawali ketika mobil rombongan Rizieq dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur.
Pergerakan iringan mobil ketika itu, kata Anam, masih normal.
Baca juga: Polisi Gadungan di Jakarta Utara Sudah 6 Kali Beraksi, Raup Jutaan Rupiah
Meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, kata Anam, versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan.
Rombongan tersebut kemudian, kata Anam, keluar di Pintu Tol Karawang Timur dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan yang melakukan pembuntutan.
Sebanyak enam mobil rombongan Rizieq melaju lebih dulu dan meninggalkan dua mobil pengawal lainnya yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan Laskar Khusus (Chevrolet Spin).
Baca juga: Perajin Tahu Berharap Pemerintah Mampu Menggenjot Produksi Kedelai Lokal
Ini untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil Rizieq dan rombongan.
"Kedua mobil FPI tersebut kemudian berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu," kata Anam.
Komnas HAM ungkap Penembakan Laskar FPI
Kesimpulan Komnas HAM
Unlawful Killing
Unlawful Killing Artinya
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Bripka AS Tewas Karena Luka Benda Tumpul, Bukan Bunuh Diri |
![]() |
---|
Fadli Zon Sebut Privasi Data Digital adalah HAM, Dukung Polri Tidak Tegas Pelaku Kejahatan Siber |
![]() |
---|
Jadi Komoditas Unggulan, Peneliti IPB: 2,7 Jiwa Rakyat Gantungkan Hidup di Sektor Tembakau |
![]() |
---|
Buka Peluang Kerjasama Pengusaha Indonesia-Saudi Arabia, Zulhas Gelar Networking Dinner |
![]() |
---|
Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023, YLKI: Rakyat Miskin Butuh Makanan Pokok, Bukan Rokok! Pak Jokowi |
![]() |
---|