Berita Nasional
Komnas HAM Simpulkan Penembakan 4 dari 6 Laskar FPI Unlawful Killing Atau Diluar Proses Hukum
Komnas HAM akhirnya menyimpulkan ada unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum dalam kasus penembakan 6 laskar FPI.
Dua mobil pengawal Rizieq yakni Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing berisi enam orang kemudian melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut.
Baca juga: Rizal Ramli: Mbak Risma, Sudahlah, Jangan Terlalu Lebay
Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat.
"Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek," kata Anam.
Pada pokoknya, kata Anam, bahwa terjadinya pembuntutan terhadap Rizieq oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.
Baca juga: Rizal Ramli: Mbak Risma, Sudahlah, Jangan Terlalu Lebay
Kedua, terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.
Ketiga, bahwa terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
"Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam.
Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, kata Anam, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," kata Anam.
Baca juga: 14 Tahanan KPK Positif Covid-19, Langsung Dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran Pakai Bus Sekolah
Kantongi Kronologi
Sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera membuka hasil penyelidikan terhadap peristiwa penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Kronologi tersebut, menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, sesuai dengan proses penyelidikan, baik mendatangi lokasi kejadian, informasi dari para saksi termasuk hasil pemanggilan kepada sejumlah pihak.
Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, kronologi kasus penembakan enam di KM 50 versi Komnas HAM akan diumumkan paling lambat pekan depan.
"Kronologi dan kesimpulan jadi satu. Kita akan menyusun kronologi lengkapnya tentu saja versi Komnas HAM. misalnya dari tanggal 6, 7, dan tanggal 8 seperti apa, dan apa saja yang terjadi sepanjang waktu itu," ujar kata Beka di kantor Komnas HAM, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Promo Laptop MSI Berikan Beragam Bonus, dari Voucher Steam Wallet 30 Dolar AS hingga Headset
Selain membeberkan kronologi, nantinya Komnas HAM juga akan mengumumkan hasil temuan mereka dalam kasus tersebut.