Komnas HAM
Komnas HAM Simpulkan Ada Pelanggaran HAM saat Polisi dan FPI Saling Tembak di Karawang
Komnas HAM memutuskan ada pelanggaran HAM yang dilakukan anggota kepolisian dalam tewasnya anggota laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komnas HAM memutuskan ada pelanggaran HAM yang dilakukan anggota kepolisian dalam tewasnya anggota laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu.
Empat laskar FPI diketahui tewas saat dalam pengamanan anggota polisi usai ditangkap di KM 49 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan salah satu komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, usai penyelidikan kasus penembakan Karawang yang melibatkan FPI dan anggota Polda Metro Jaya.
Anam mengatakan bahwa pihaknya sudah selesai menyelidiki kasus tewasnya enam anggota FPI.

Dalam penyelidikan itu, Komnas HAM melibatkan sejumlah pihak di antaranya Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol, dokter forensik, psikologi forensik, ahli senjata api, hingga NGO yang mengawasi penyelidikan tersebut.
Selain itu, Komnas HAM juga memeriksa CCTV jalan tol mulai dari KM 48 ke bawah Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sebab CCTV dari 49 sampai 72 KM dalam keadaan rusak.
Hasilnya ada 9.942 rekaman CCTV yang terkait dengan peristiwa tersebut. Selain itu ada 137.548 screencapture CCTV yang terkait dengan peristiwa tersebut.
Selain itu pihak Komnas HAM juga memeriksa voice note percakapan yang merekam proses peristiwa itu. Voice note didapat baik dari pihak FPI maupun pihak polisi.
Dari CCTV dan voice note itu Komnas HAM menyimpulkan bahwa dua anggota FPI tewas saat kejar-kejaran dengan anggota polisi. Mereka tewas di dalam mobil karena terkena timah panas polisi.
Dalam CCTV itu didapat bahwa baik mobil polisi dan FPI sempat bersinggungan jauh sebelum masuk jalan tol Jakarta-Cikampek.
Kendaraan-kendaraan tersebut mulai bersinggungan dari Jalan Internasional Barat sampai Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 49.
Terlihat dalam CCTV baik mobil yang dikendarai FPI dan mobil yang dikendarai polisi saling baku tembak dan serempet.
Kemudian di KM 50, Komnas HAM mendapatkan fakta dari keterangan saksi bahwa polisi mengeluarkan dua anggota FPI dari dalam mobil dalam keadaan sudah tewas.

"Jadi subtansinya, tewasnya dua anggota FPI itu dilatarbelakangi dari peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang petugas polisi dan laskar FPI yang kedua pihak menggunakan senjata api," terang Anam di Komnas HAM, Jumat (8/1/2021).
Sementara itu, saksi melihat empat anggota FPI lain yang dikeluarkan dari dalam mobil dengan keadaan hidup.