Komnas HAM

Komnas HAM Simpulkan Ada Pelanggaran HAM saat Polisi dan FPI Saling Tembak di Karawang

Komnas HAM memutuskan ada pelanggaran HAM yang dilakukan anggota kepolisian dalam tewasnya anggota laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam, mengatakan pihaknya menyimpulkan ada pelanggaran HAM saat polisi dan laskar FPI saling tembak di Karawang. 

Keempatnya dimasukan ke dalam mobil polisi Avanza berwarna silver. Namun, pada kenyataannya keempat anggota FPI itu ditemukan tewas saat perjalanan ke Polda Metro Jaya.

Hal inilah yang menjadi catatan Komnas HAM karena keempat anggota FPI itu tewas saat dalam pengawasan petugas menuju ke Polda Metro Jaya.

Diduga dalam kematian empat anggota FPI ini ada indikasi Unlawfull kiling yang dilalukan petugas polisi.

"Karena Km 50 ke atas terdapat empat orang masih hidup dalam pengawasan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas. Maka peristiwa itu masuk ke peristiwa pelanggar HAM," jelas Anam.

Tim Komnas HAM mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk memeriksa 3 mobil terkait insiden penembakan yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, KM 50, Senin (21/12/2020).Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Tim Komnas HAM mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk memeriksa 3 mobil terkait insiden penembakan yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, KM 50, Senin (21/12/2020).Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. (Warta Kota/Budi Malau)

Sementara dua laskar FPI lain yang tewas, terjadi karena adanya serempet menyerempet dan saling tembak antara mobil FPI dan Polisi.

Maka dari itu Komnas HAM merekomendasikan adanya penegakan hukum atas kasus tersebut atas tewasnya empat anggota laskar FPI

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved