Virus Corona
Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Api Harus Rapid Test Antigen Seharga Rp 125.000, Ini yang Disiapkan
Mulai Selasa (22/12/2020) hari ini penumpang kereta api harus rapid test antigen seharga Rp 125.000, ini yang perlu disiapkan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mulai Selasa (22/12/2020) hari ini penumpang kereta api harus rapid test antigen seharga Rp 125.000, ini yang perlu disiapkan.
Mulai hari ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan calon penumpang kereta apa jarak jauh untuk memiliki hasil rapid test antigen mulai Selasa (22/12/2020) hari ini.
EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan, aturan tersebut akan berlaku hingga 8 Januari 2021.
Video: KAI Mulai Berlakukan Syarat Rapid Test Antigen Bagi Calon Penumpang
Keputusan PT KAI itu mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Juga Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Ahmad Riza Pastikan Penerapan Pemeriksaan Dokumen Antigen Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Terminal Bus Tanjung Priok Terapkan Rapid Test Antigen bagi Sopir Bus
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).
Terbaru Pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Sedangkan untuk perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Baca juga: Band Lalahuta Siap Beraksi Virtual di Panggung FOXS Candy Studio Setelah Abdul & The Coffee Theory
"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun," kata Dadan.
Lebih lanjut Dadan kembali menegaskan, setiap pelanggan kereta api wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat, memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," ucapnya.
Baca juga: Bek Persita Tangerang Rio Ramandika Kecapekan Ikuti Kursus Kepelatihan Lisensi D
Harga Rapid Test Antigen Rp 105.000
Dadan Rudiansyah mengatakan, untuk memfalitasi persyaratan tersebut, pihaknya menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000 mulai hari ini, Senin (21/12/2020).
Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Pernyataan Kedubes Jerman di Jakarta: Si Diplomat Datangi Markas FPI Murni Inisiatif Sendiri
Lebih lanjut, Dadan meminta kepada calon penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen untuk menyediakan waktu yang cukup sebelum keberangkatan kereta api.
Pasalnya, rapid test antigen memakan waktu yang lebih lama dibanding rapid test antibodi.
"Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan," tutur Dadan.
Lebih lanjut Dadan menjelaskan, calon penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Baca juga: 8 Roket Targetkan Kedutaan Besar AS di Baghdad, Jelang Peringatan Meninggalnya Qassem Soleimani
Pemeriksaan dokumen antigen bagi orang yang keluar masuk Jakarta, bakal diberlakukan jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dokumen Rapid Beda dengan SIKM
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, mekanisme pemeriksaannya tak sama dengan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta yang beberapa waktu lalu diterapkan.
Saat pemeriksaan SIKM, petugas melakukan penyekatan di sejumlah tempat termasuk di ruas tol.
Baca juga: Lebih Pilih ke Solo, Haikal Hassan Tak Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya
Namun, pemeriksaan dokumen antigen ini dilakukan secara random tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Tidak sampai seperti SIKM, dulu kan SIKM semua titik masuk dan keluar dijagain."
"Tapi ini kan diperiksa secara random,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Komnas HAM Bakal Periksa Senjata Api dan Mobil yang Terlibat Insiden Penembakan 6 Anggota FPI
Ariza mengaku sudah menginstruksikan Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengecekan secara acak.
Pengecekan dokumen antigen dilakukan di beberapa tempat, di antaranya terminal, bandara, stasiun, pelabuhan, hingga di sejumlah ruas tol.
“Kan kalau kendaraan pribadi melewati jalan tol, di beberapa titik jalan tol bisa dilakukan pemeriksaan."
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Selama Nataru, Terminal Kampung Rambutan Gelar Rapid Tes Antibodi Berbayar
"Nanti Dishub yang lebih tahu tempat yang lebih pas dan tidak mengganggu lalu lintas tentunya,” jelas Ariza.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklarifikasi pernyataan soal pelaksanaan rapid tes antigen secara acak di sejumlah ruas tol, jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kalangan keluarga, usai masyarakat bepergian ke luar kota untuk mengisi liburan.
Baca juga: Bareskrim Sebut 6 Anggota FPI yang Tewas Ditembak Polisi Belum Bersatus Tersangka
“Jadi Pemprov enggak nyediain (rapid tes antigen), tapi cek surat antigen,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Dalam kesempatan itu, Ariza tak merinci lokasi yang bakal dijadikan tempat pemeriksaan.
Namun, bagi warga Jakarta yang ingin keluar daerah maupun arah sebaliknya, diimbau membawa surat tes antigen.
Baca juga: Begini Alur Proses Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi, 480.000 Warga Bakal Disuntik
“Kalau untuk perjalanan darat, pelaku perjalanan diimbau melakukan rapid antigen sebelum keberangkatan."
"Nanti kami akan membantu random check,” ujar Ariza.
Pemprov DKI Jakarta melibatkan Kementerian Perhubungan untuk menggelar rapid tes antigen untuk pengendara pribadi di ruas tol secara acak.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di RI 18 Desember 2020: Pasien Positif Jadi 650.197, Usai Tambah 6.689 Orang
Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengetatan penumpang di angkutan umum yang diwajibkan membawa hasil rapid antigen untuk bepergian dari Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, rapid tes antigen sebetulnya kebijakan pemerintah pusat.
Namun, Pemprov DKI Jakarta mendukung langkah tersebut untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 akibat adanya libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Wagub DKI Masih Bingung Kenapa Bisa Tertular Covid-19, Padahal Paling Disiplin Protokol Kesehatan
“Perjalanan udara harus menyertakan hasil rapid antigen atau PCR."
"Terkait perjalanan darat, dari luar kota ke Bandung, dan sebagainya, itu nanti kami sedang koordinasi dengan Kementerian Perhubungan."
"Kemungkinan akan dilakukan rapid antigen secara random,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Ini Hasil Karya Inovasi Anak Bangsa Juara DKAI 2020, dari Susu Rempah Hingga Internet Tenaga Gowes
Ariza memastikan, tidak semua pengendara mobil pribadi yang datang atau keluar via tol Jagorawi maupun Jakarta-Cikampek bakal diperiksa semuanya.
Hal ini mempertimbangkan kelancaran lalu lintas bila petugas menghentikan kendaraan di ruas tol.
“Nanti secara random, ini sedang diatur teknisnya untuk dilakukan rapid tes antigen, dan itu dilakukan secara gratis,” paparnya.
Baca juga: Baru 2.200 Buruh, Tes Swab Massal di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi Bakal Dilanjutkan Awal 2021
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan masyarakat yang ingin keluar-masuk Ibu Kota diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.
Kebijakan dari pemerintah pusat ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021) mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bus.
Baca juga: Selundupkan Pasien Covid-19 untuk Jalani Isolasi, Hotel di Sawah Besar Bakal Disegel
Pemeriksaannya, kata dia, dilakukan di bandara, pelabuhan, dan terminal di Ibu Kota.
“Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional."
"Artinya penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen."
Baca juga: Insiden Tim Pemburu Covid Dikunci di Kafe, Satpol PP Kota Bekasi Masih Tunggu Hasil Evaluasi
"Nah, itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen.
"Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Syafrin mengatakan, sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Sebut Upaya Elegan
Sedangkan angkutan berbasis rel atau kereta api telah memberlakukan kebijakan tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang.
Namun kali ini, seluruh penumpang angkutan umum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.
Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 15 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 6.120 Jadi 629.429 Orang
“Mulai tanggal 18 Desember ini, jadi masa angkutan Natal itu ada dua periode."
"Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu dari 18 Desember-4 Januari."
"Sementara untuk angkutan laut sampai dengan 8 Januari,” jelas Syafrin.
Baca juga: 295 Patahan di Indonesia Berpotensi Picu Gempa Bumi, 50 Desa Rawan Bencana, Kalimantan Relatif Aman
Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
Terutama, bila memakai angkutan kereta api jarak jauh dan pesawat.
Syarat itu adalah para penumpang wajib menyertakan hasil rapid test antigen sebelum naik angkutan umum.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Ini Tiga Pihak yang Digugat Rizieq Shihab
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa (15/12/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen",
Penulis : Rully R. Ramli