Kasus Rizieq Shihab

Keluarga 6 Anggota FPI Mundur Jadi Saksi Kasus Insiden Cikampek, Ini Alasannya

Menurutnya, pengunduran diri sebagai saksi itu tidak bertentangan dengan regulasi dan telah sesuai undang-undang.

Wartakotalive.com/Desy Selviany
Keluarga korban enam anggota FPI yang tertembak polisi sambangi Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020)  

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan pihak keluarga 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, menolak diperiksa sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, mereka telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk mengundurkan diri sebagai saksi.

"Secara formil, kemarin mereka sudah mengirim surat kepada penyidik dan menyatakan mengundurkan diri menjadi saksi."

Baca juga: JADWAL Lengkap Live Streaming Misa Malam Natal dan Natal 2020 di Jabodetabek

"Dengan pertimbangan adanya hubungan keluarga dengan para pelaku," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).

Menurutnya, pengunduran diri sebagai saksi itu tidak bertentangan dengan regulasi dan telah sesuai undang-undang.

"Dan ini diperbolehkan oleh aturan sesuai pasal 168 KUHAP," jelasnya.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Usia Lanjut Jadi Hal Meringankan

Penyidik Bareskrim Polri memang telah menjadwalkan memeriksa keluarga 6 anggota FPI pada Senin (21/12/2020) kemarin. Namun, mereka tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa 78 saksi dan 7 ahli, dalam kasus penembakan 6 anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/12/2020) lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, 78 saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak.

Mulai dari saksi yang berada di TKP, hingga anggota Polri yang menjadi korban penyerangan 6 anggota FPI.

Baca juga: Lebih Pilih ke Solo, Haikal Hassan Tak Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya

"Sampai hari ini kita telah memeriksa 78 orang saksi dan 7 orang ahli."

"Rinciannya, 37 saksi dari KM 50, 22 saksi lain yang ada di sekitar."

"Ada 4 orang yang saat ini saksi korban, dan 12 petugas yang ada di lokasi KM 50."

Baca juga: Komnas HAM Bakal Periksa Senjata Api dan Mobil yang Terlibat Insiden Penembakan 6 Anggota FPI

"3 orang petugas dari RS Polri, 2 ahli dari Puslabfor, 3 ahli dari forensik, 1 ahli dari siber, dan 1 ahli pidana," beber Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Listyo menjelaskan. pihaknya juga membuka kemungkinan untuk memeriksa saksi lain yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

"Kita menganalisa dan menyita CCTV yang ada."

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Selama Nataru, Terminal Kampung Rambutan Gelar Rapid Tes Antibodi Berbayar

"Rekonstruksi sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu."

"Kami dari Bareskrim Polri membuka ruang apabila ada masyarakat atau saksi-saksi yang secara langsung untuk memberikan masukan atau menjadi saksi," paparnya.

Listyo menambahkan, penyidik Bareskrim Polri juga berkomitmen melakukan penyidikan secara transparan dan profesional.

Baca juga: Wagub DKI Minta Warga Nikmati Hiburan Lewat Televisi di Rumah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

"Sehingga kemudian kita betul-betul mendapatkan peristiwa yang utuh."

"Sebagai bentuk transparansi kita, profesionalitas kita dalam menangani kasus ini," tuturnya.

Listyo juga mengungkap alasan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab kini ditangani penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Mardani Ali Sera Klaim Keluarga 6 Anggota FPI Sepakat Komnas HAM Lakukan Autopsi Ulang Jenazah

Menurut Listyo, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama Polda Metro Jaya hingga Polda Jawa Barat, Jumat (18/12/2020) pekan lalu.

"Di dalam gelar perkara itu kita putuskan bahwa 3 kasus tersebut ditarik ke Bareskrim Polri."

"Kenapa? Karena kasus tersebut berada di dua wilayah hukum, Jawa Barat dan Polda Metro Jaya."

Baca juga: PKB Ungkap 6 Menteri Kabinet Indonesia Maju Bakal Direshuffle, Orang-orang Muda Masuk

"Dan juga ada beberapa orang yang saat ini kita sidik, yang pelakunya hampir sama."

"Yang terkait dengan beberapa orang yang sama di dua TKP tersebut," terang Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Listyo menyatakan, pengambilalihan berkas perkara tersebut juga bertujuan untuk mempermudah dan efektivitas penyidikan yang ditangani di bawah kepemimpinannya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 RI 21 Desember 2020: Pasien Meninggal Tembus 20.085 Orang, 671.778 Positif

"Untuk mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus kita tangani Bareskrim," jelasnya.

Ketiga kasus yang ditangani adalah pelanggaran prokes yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait kerumuman di Petamburan yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Lalu, pelanggaran prokes di Megamendung dan RS UMMI yang ditangani Polda Jabar.

Baca juga: Akankah Polisi Periksa Mahfud MD Soal Kerumunan Rizieq Shihab di Bandara? Ini Kata Bareskrim

Kemudian, dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten yang masih dalam proses penyelidikan.

"Oleh karena itu, terkait dengan 3 kasus tersebut mulai hari ini kita tangani Bareskrim Polri dan segera akan kita tuntaskan," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Rizieq Shihab, dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Baca juga: Harga Tertinggi Rapid Test Antigen di Jawa Rp 250 Ribu, Luar Jawa Rp 275 Ribu

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Nantinya, kasus tersebut disidik di bawah timnya.

"Karena kan kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten."

Baca juga: Kata Kuasa Hukum FPI, demi Sang Guru, Bahar bin Smith Rela Gantikan Rizieq Shihab Ditahan

"Mengingat dia mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).

Ia juga mengungkapkan alasan penyidikan dilakukan langsung di bawah timnya.

Hal itu untuk efektivitas penyelidikan di polda jajaran.

Baca juga: Anies Baswedan Perintahkan Anak Buahnya Tunda Cuti dan Tak Keluar Kota Selama Libur Nataru

"Kan locus dan tempusnya berbeda."

"Hanya karena menyangkut protokol kesehatan, ada di masing-masing wilayah, efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim," jelasnya.

Ia menuturkan, penyidikan nantinya tetap akan melibatkan penyidik dari polda dan jajaran.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Sore Ini Ruslan Buton Keluar dari Rutan Bareskrim

"Kita buat sprin petugas yang baru aja."

"Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," paparnya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved