Virus Corona Jabodetabek
Besok, Perda Pelanggaran Protokol Kesehatan Kota Bekasi Disahkan, Ganti Istilah
Peraturan daerah (perda) yang akan diberlakukan untuk pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi, akan segera disahkan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memperingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.
Protokol kesehatan yang harus dilakukan melalui cara 3 M yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Peringatan tersebut dilontarkan kembali lantaran dalam waktu dekat peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi akan segera selesai.
"Jadi kalau DKI Jakarta sudah punya perda, Kota Bekasi menjadi kota yang kedua untuk bisa menyelesaikan perda Covid-19 yang memang kita tunggu-tunggu," ucap Tri Adhianto.
Dia mengatakannya seusai mengikuti acara daring Tim Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: VIDEO Puluhan Pegawai Sektor Pariwisata & Hiburan di Kota Bekasi Ikuti Swab Test di Stadion Patriot
Baca juga: Pengunjung Holywings Forest Bekasi Reaktif Covid-19, Pegawai Hiburan Malam Jalani Swab Test Massal
Menurut Tri Adhianto, berdasarkan perda tersebut bakal ada sanski terhadap warga yang tidak tertib terkait prokotol kesehatan virus corona.
Proses pembuatan perda itu, kata Tri Adhianto, saat ini masih menunggu tahap validasi dan verifikasi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dia menambahkan, perda protokol kesehatan diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Nah sekarang yang belum ada payung hukum terkait untuk melakukan penegakannya."
"Jadi nanti saya kira akan kita diskusikan dengan Pak Kapolres karena memang perdanya untuk saat ini belum ditetapkan oleh yang terhormat (DPRD Kota Bekasi)," tuturnya.
Baca juga: Jelang Pemilihan Kepala Desa Serentak, 56 Calon Kepala Desa Kabupaten Bekasi Jalani Swab Test
Baca juga: Resmi, Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Dipastikan Digelar pada 13 Desember | Lokasi TPS
Terkait program Tim Pemburu Covid-19, pihaknya masih akan terus melanjutkan program yang telah lebih dulu dilakukan seperti 3T yakni testing, tracing, dan treatment.
"Saya kira melakukan 3T testing,tracing, treatment terkait dengan warga masyarakat dengan mencari seperti OTG (orang tanpa gejala-Red)."
Selain itu, melakukan pembubaran terkait kerumunan dan melakukan penegakan terhadap PP Wali Kota yang sudah ditetapkan terkait adaptasi tatanan hidup baru (ATHB).
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Widjonarko mengatakan, kepolisian terus melakukan operasi yustisi bersama petugas gabungan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Tentunya kami akan tetap menggelar operasi untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terkait protokol kesehatan di masyarakat," kata Widjonarko.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pansus-bekasi1.jpg)