Virus Corona Jabodetabek
Besok, Perda Pelanggaran Protokol Kesehatan Kota Bekasi Disahkan, Ganti Istilah
Peraturan daerah (perda) yang akan diberlakukan untuk pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi, akan segera disahkan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang sejak awal Oktober 2020 lalu, peraturan daerah (perda) yang akan diberlakukan untuk pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi, akan segera disahkan.
Ketua Pansus 12 DPRP Kota Bekasi Haeri Parani mengatakan proses fasilitasi perda di tingkat provinsi baru rampung pada Senin (21/12/2020) lalu.
"Saya baru mau menghadap Pak Wali melaporkan terkait hal itu, hasil fasilitasi dari gubernur, baru turun kemarin, saya sendiri yang jemput ke provinsi," kata Haeri saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).
Lamanya proses fasilitasi di tingkat provinsi dikarenakan terdapat banyak penyesuaian pada penggunaan istilah.
Baca juga: VIDEO Kasus Positif Covid-19 di Kota Bekasi Capai 1.164 Kasus Dalam Sebulan Terakhir
Baca juga: Begini Alur Proses Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi, 480.000 Warga Bakal Disuntik
Tim Fasilitasi Provinsi Jawa Barat menginginkan agar Kota Bekasi mengikuti istilah yang digunakan Pemprov Jawa Barat.
Sehingga, perda yang awalnya bernama Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) akan berganti nama menjadi Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru (AKHB).
"Kan yang namanya usulan, itu kan menyatukan usulan nama perda se-Jawa Barat. Karena pusat memakai bahasa Adaptasi Kebiasaan Baru, makanya kita harus menyesuaikan dengan pusat. Makanya kemarin kita saat raperda kan pakai ATHB, usulan provinsi hasil dari fasilitasi, harus sama dengan pusat penggunaan bahasanya," tuturnya.
TONTON JUGA
Setelah hari ini bertemu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, DPRD Kota Bekasi akan menyiapkan agenda paripurna yang rencananya bakal dilakukan pada Rabu (23/12/2020) esok hari, untuk mengesahkan Perda AKB.
"Iya Insya Allah besok bisa diparipurnakan," ucap Haeri.
Selama ini, Satpol PP kerap kali kesulitan memberlakukan sanksi mana kala menemukan pelanggaran protokol kesehatan, lantaran tak adanya payung hukum yang kuat.
Diterbitkannya Perda AKB dinilainya penting agar masyarakat memahami dan mematuhi protokol kesehatan dengan diberlakukannya sanksi yang berpedoman pada perda.
"Semoga diberlakukannya perda ini, warga Bekasi makin sadar tentang arti dari kebiasaan hidup baru dalam kondisi pandemi. Jadi, jangan main-main dengan Covid-19," ungkapnya.
FOLLOW US
Pelanggar Protokol Kesehatan Virus Corona di Kota Bekasi Bakal Dikenakan Sanksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pansus-bekasi1.jpg)