Virus Corona Jabodetabek

Besok, Perda Pelanggaran Protokol Kesehatan Kota Bekasi Disahkan, Ganti Istilah

Peraturan daerah (perda) yang akan diberlakukan untuk pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi, akan segera disahkan.

Foto dok Haeri Parani
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bekasi Haeri Parani (kanan) usai dituntaskannya proses fasilitasi oleh Pemprov Jawa Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang sejak awal Oktober 2020 lalu, peraturan daerah (perda) yang akan diberlakukan untuk pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi, akan segera disahkan.

Ketua Pansus 12 DPRP Kota Bekasi Haeri Parani mengatakan proses fasilitasi perda di tingkat provinsi baru rampung pada Senin (21/12/2020) lalu.

"Saya baru mau menghadap Pak Wali melaporkan terkait hal itu, hasil fasilitasi dari gubernur, baru turun kemarin, saya sendiri yang jemput ke provinsi," kata Haeri saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).

Lamanya proses fasilitasi di tingkat provinsi dikarenakan terdapat banyak penyesuaian pada penggunaan istilah.

Baca juga: VIDEO Kasus Positif Covid-19 di Kota Bekasi Capai 1.164 Kasus Dalam Sebulan Terakhir

Baca juga: Begini Alur Proses Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi, 480.000 Warga Bakal Disuntik

Tim Fasilitasi Provinsi Jawa Barat menginginkan agar Kota Bekasi mengikuti istilah yang digunakan Pemprov Jawa Barat.

Sehingga, perda yang awalnya bernama Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) akan berganti nama menjadi Adaptasi Kebiasaan Hidup Baru (AKHB).

"Kan yang namanya usulan, itu kan menyatukan usulan nama perda se-Jawa Barat. Karena pusat memakai bahasa Adaptasi Kebiasaan Baru, makanya kita harus menyesuaikan dengan pusat. Makanya kemarin kita saat raperda kan pakai ATHB, usulan provinsi hasil dari fasilitasi, harus sama dengan pusat penggunaan bahasanya," tuturnya.

TONTON JUGA 

Setelah hari ini bertemu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, DPRD Kota Bekasi akan menyiapkan agenda paripurna yang rencananya bakal dilakukan pada Rabu (23/12/2020) esok hari, untuk mengesahkan Perda AKB.

"Iya Insya Allah besok bisa diparipurnakan," ucap Haeri.

Selama ini, Satpol PP kerap kali kesulitan memberlakukan sanksi mana kala menemukan pelanggaran protokol kesehatan, lantaran tak adanya payung hukum yang kuat.

Diterbitkannya Perda AKB dinilainya penting agar masyarakat memahami dan mematuhi protokol kesehatan dengan diberlakukannya sanksi yang berpedoman pada perda.

"Semoga diberlakukannya perda ini, warga Bekasi makin sadar tentang arti dari kebiasaan hidup baru dalam kondisi pandemi. Jadi, jangan main-main dengan Covid-19," ungkapnya. 

FOLLOW US

Pelanggar Protokol Kesehatan Virus Corona di Kota Bekasi Bakal Dikenakan Sanksi

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memperingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.

Protokol kesehatan yang harus dilakukan melalui cara 3 M yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Peringatan tersebut dilontarkan kembali lantaran dalam waktu dekat peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi akan segera selesai.

"Jadi kalau DKI Jakarta sudah punya perda, Kota Bekasi menjadi kota yang kedua untuk bisa menyelesaikan perda Covid-19 yang memang kita tunggu-tunggu," ucap Tri Adhianto.

Dia mengatakannya seusai mengikuti acara daring Tim Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: VIDEO Puluhan Pegawai Sektor Pariwisata & Hiburan di Kota Bekasi Ikuti Swab Test di Stadion Patriot

Baca juga: Pengunjung Holywings Forest Bekasi Reaktif Covid-19, Pegawai Hiburan Malam Jalani Swab Test Massal

Menurut Tri Adhianto, berdasarkan perda tersebut bakal ada sanski terhadap warga yang tidak tertib terkait prokotol kesehatan virus corona.

Proses pembuatan perda itu, kata Tri Adhianto, saat ini masih menunggu tahap validasi dan verifikasi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dia menambahkan, perda protokol kesehatan diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Nah sekarang yang belum ada payung hukum terkait untuk melakukan penegakannya."

"Jadi nanti saya kira akan kita diskusikan dengan Pak Kapolres karena memang perdanya untuk saat ini belum ditetapkan oleh yang terhormat (DPRD Kota Bekasi)," tuturnya.

Baca juga: Jelang Pemilihan Kepala Desa Serentak, 56 Calon Kepala Desa Kabupaten Bekasi Jalani Swab Test

Baca juga: Resmi, Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Dipastikan Digelar pada 13 Desember | Lokasi TPS

Terkait program Tim Pemburu Covid-19, pihaknya masih akan terus melanjutkan program yang telah lebih dulu dilakukan seperti 3T yakni testing, tracing, dan treatment.

"Saya kira melakukan 3T testing,tracing, treatment terkait dengan warga masyarakat dengan mencari seperti OTG (orang tanpa gejala-Red)."

Selain itu, melakukan pembubaran terkait kerumunan dan melakukan penegakan terhadap PP Wali Kota yang sudah ditetapkan terkait adaptasi tatanan hidup baru (ATHB).

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Widjonarko mengatakan, kepolisian terus melakukan operasi yustisi bersama petugas gabungan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Tentunya kami akan tetap menggelar operasi untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terkait protokol kesehatan di masyarakat," kata Widjonarko.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved