Kasus Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir Minta Bantuan, Yusril: Silakan Hubungi Prabowo, Saya Kafir dan Murtad Versi Anda
Kemudian, Yusril meminta maaf kepada orang utusan Bachtiar Nasir tersebut karena tak bisa membantu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menolak membantu Bachtiar Nasir, yang menjadi tersangka kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Permintaan bantuan itu, kata Yusril, diminta oleh Bachtiar Nasir melalui orang dekatnya.
"Hari ini Bachtiar Nasir melalui seseorang menghubungi saya, karena besok akan diperiksa sebagai tersangka, kayak Rizieq."
Baca juga: Lebih Pilih ke Solo, Haikal Hassan Tak Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya
"Saya katakan, mohon maaf. Silakan Bachtiar Nasir menghubungi Bapak Prabowo Subianto," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).
Kemudian, Yusril meminta maaf kepada orang utusan Bachtiar Nasir tersebut karena tak bisa membantu.
Justru, Yusril memberi saran kepada Bachtiar Nasir untuk menghubungi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca juga: Komnas HAM Bakal Periksa Senjata Api dan Mobil yang Terlibat Insiden Penembakan 6 Anggota FPI
Sebab, menurut Yusril, Prabowo Subianto memiliki peluang besar untuk membantunya.
"Silakan menghubungi Pak Prabowo sebagai Menhan, saya yakin Menhan bisa membantu."
"Saya sudah kafir dan murtad gara-gara mendukung Pak Jokowi menurut versi Anda," ujar Yusril.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Selama Nataru, Terminal Kampung Rambutan Gelar Rapid Tes Antibodi Berbayar
Yusril menegaskan, selama ini dia dan PBB sering kali membela ulama dan Umat Islam.
Lantas, dia mempertanyakan parpol Islam lain yang sepertinya tidak membela ulama dan Umat Islam selama ini.
"Selama ini membela umat dan ulama adalah kami, tanpa sedikitpun meminta apapun."
Baca juga: Wagub DKI Minta Warga Nikmati Hiburan Lewat Televisi di Rumah Saat Libur Natal dan Tahun Baru
"Dan sekarang parpol yang menurut anda paling membela Islam sekarang pada ke mana?" Tanya Yusril.
Bareskrim Polri dikabarkan memanggil kembali Bachtiar Nasir sebagai tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Kabar itu disampaikan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Baca juga: Mardani Ali Sera Klaim Keluarga 6 Anggota FPI Sepakat Komnas HAM Lakukan Autopsi Ulang Jenazah
"Ke Bareskrim infonya (pemanggilan Bachtiar Nasir)."
"Kasus yang 2017 diputar ulang," kata Munarman, Senin (21/12/2020).
Tiga Kali Mangkir
Bachtiar Nasir, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS), tidak akan menghadiri pemanggilan ketiga dari penyidik Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2019) hari ini.
Yang bersangkutan disebut tengah memiliki kegiatan di luar negeri, yakni di Arab Saudi.
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bachtiar Nasir akan dijemput paksa oleh penyidik setibanya di Indonesia.
• Bulan Ramadan dan Lebaran, Operator Telekomunikasi Perang Paket Promo
Ia menjelaskan, hal itu telah sesuai peraturan yang berlaku, bila seorang tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik hingga tiga kali, maka dapat dilakukan penjemputan paksa.
"Ya, info dari penyidik setibanya (Bachtiar Nasir) di Indonesia dengan pasal 112 ayat 2 KUHAP dapat dijemput paksa untuk dimintai keterangan," ujar Dedi Prasetyo ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/5/2019).
Namun, jenderal bintang satu itu belum bisa memastikan kapan Bachtiar Nasir akan kembali ke Tanah Air.
• Anggota DPD Ini Bersumpah Seret Wiranto dan Prabowo ke Penjara
Kuasa hukum Bachtiar Nasir Aziz Yanuar mengatakan, kliennya tidak dapat menghadiri pemanggilan Bareskrim Polri, Selasa (14/5/2019).
Sebab, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu sedang memenuhi undangan acara Liga Musim Dunia.
Bachtiar Nasir dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua.
• Ijtima Aktivis Bakal Digelar, Jokowi dan Prabowo Diundang
"Sedang ada undangan dari Liga Muslim Dunia," ungkap Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Ketika ditanya mengenai lokasi acara Liga Muslim Dunia, Aziz menyebutkan, acara tersebut digelar di Arab Saudi. Ia juga mengaku tidak mengetahui kapan Bachtiar Nasir akan kembali ke Tanah Air.
"Di Saudi Arabia. Nanti saya kasih bukti undangannya ya. Belum tahu (kapan kembali ke Indonesia)," cetusnya.
• Rizal Ramli Beberkan Lima Presiden Indonesia yang Tidak Ngotot Mempertahankan Kekuasaan
Aziz Yanuar menuturkan, surat permohonan penundaan sudah diserahkan kepada polisi.
"Tidak datang. Barusan saya datang ke Mabes Polri sampaikan permohonan penundaan lagi," kata Aziz.
Panggilan pada Selasa besok merupakan panggilan ketiga bagi Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
• Dituduh Mau Kabur ke Brunei, Kivlan Zen: Mana? Saya Enggak Beli Tiketnya
Ada pun pemanggilan pertama dilakukan di tahun 2018. Pemanggilan kedua sebagai tersangka dilakukan pada 8 Mei 2019.
Namun, Bachtiar Nasir tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.
Oleh karena itu, polisi telah melayangkan panggilan ketiga terhadap Bachtiar Nasir, yang dijadwalkan pada 14 Mei 2019.
• Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional, Prabowo-Sandi Baru Unggul di Dua Provinsi Ini
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkap dua alat bukti yang menjerat Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, alat bukti yang pertama adalah keterangan dari tersangka AA.
AA diketahui menjabat sebagai Ketua YKUS. AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
• Adian Napitupulu Tak Setuju Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum untuk Kaji Ucapan Para Tokoh
"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," jelas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Dedi Prasetyo memaparkan, atas perbuatannya, AA diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.
Alat bukti kedua yang menjerat Bachtiar Nasir adalah hasil audit rekening YKUS.
• Ketua KPPS Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Menghilang Lima Hari
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan, penyidik telah menemukan adanya aliran dana umat yang digunakan tak sebagaimana mestinya.
"Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," bebernya.
Keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah Cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I, memperkuat adanya aliran dana yang tak sesuai peruntukannya.
• Bantah Makar, Kivlan Zen: Masa Bicara Juga Tidak Boleh?
I juga telah menyandang status tersangka seperti AA pada tahun 2017 dalam kasus yang sama.
"Dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," paparnya.
Berdasarkan hasil audit rekening, keterangan saksi dan tersangka, disebut ada dana sebesar Rp 1 miliar yang diselewengkan.
• Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Warga Palmerah, Ia Kabur ke Rumah Budenya Setelah Video Viral
Dedi Prasetyo menyebutkan dana itu diberikan kepada Marlinda atas perintah Bachtiar Nasir.
Marlinda hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dia diketahui menjadi perantara antara pihak bank dengan Bachtiar Nasir.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," terangnya. (Chaerul Umam)