Isu Makar
Bantah Makar, Kivlan Zen: Masa Bicara Juga Tidak Boleh?
MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen membantah tuduhan makar.
MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen membantah tuduhan makar.
Kivlan Zen juga membantah dirinya bukan inisiator dalam aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (9/5/2019) dan Jumat (10/5/2019) pekan lalu.
"Saya bantah dong, unjuk rasa sesuai dengan undang-undang kebebasan berpendapat tahun 99, boleh kita berunjuk rasa," ujar Kivlan Zen di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
• Prabowo Minta Ratusan Petugas KPPS yang Meninggal Divisum, KPU Nilai Tak Hargai Perasaan Keluarga
"Saya kan hanya bicara, bukan sebagai seseorang inisiator. Saya hanya berbicara saja, bukan inisiator unjuk rasa itu," imbuhnya.
Ia menegaskan, sudah ada pemberitahuan ke pihak polisi terkait unjuk rasa tersebut. Bahkan, bukti-bukti sudah diberitahukan ke Polda dan Polres.
Kivlan Zen pun mempertanyakan apa bukti dirinya melakukan makar. Namun, dirinya mengaku siap menghadapi tuduhan tersebut, lantaran merasa tak bersalah.
• Prabowo: Bachtiar Nasir Tidak Salah Sama Sekali, Ini Kriminalisasi Ulama
"Masa bicara juga tidak boleh? Apa buktinya makar? Kan itu semua kebebasan dan keadilan, kalau dituduh makar ya runtuhlah dunia ini. Tapi saya tidak apa, saya hadapilah kalau saya tidak salah," tuturnya.
Kivlan Zen kembali mengatakan tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan kepadanya. Ia menegaskan tak memiliki niat untuk mendirikan negara sendiri.
"Tidak benar makar. Saya tidak punya senjata, saya tidak punya pengikut, pasukan," ucapnya.
• Ternyata Bachtiar Nasir Sudah Jadi Tersangka Sejak Awal 2018, Ini Dua Alat Bukti yang Menjeratnya
"Saya tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri, pemerintahan sendiri, nasional yang baru pengganti Jokowi, tidak ada. Tidak ada ucapan saya, dan tidak ada ini pemerintahan saya, ini pasukan saya, tidak ada," paparnya.
"Untuk merdeka buat negara harus ada pemerintahan, harus ada rakyat, ada kekuatan bersenjata, ada kedaulatan. Dan saya tidak lakukan cuma omong merdeka, kebebasan berpendapat sesuai UU No 9 Tahun 1999 kebebasan berpendapat," sambung Kivlan Zen.
Sebelumnya, Kivlan Zen melaporkan balik pelapornya, Jalaludin, ke Bareskrim Polri.
• Minta Keturunan Arab Jangan Provokator, Prabowo Cs Sebut Hendropriyono Rasis dan Tak Paham Sejarah
Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).
Pitra Romadoni mengungkapkan, Kivlan Zen sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan oleh Jalaludin. Kivlan Zen mengaku tidak pernah melakukan perbuatan makar.
• Sejumlah Pria Misterius Bermotor Kerap Memotret Baliho Prabowo-Sandi di Bekasi, Lalu Pergi