Buronan Kejaksaan Agung
Terungkap Tawar Menawar Harga Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Dimulai dari Angka Rp 25 Miliar
Ternyata ongkos penghapusan Red Notice Djoko Tjandra jauh lebih besar dari angka yang telah diketahui publik. Tawaran pertama Rp 25 Miliar
Penyerahan selanjutnya pada 4 Mei 2020 150 ribu dolar AS. Prosesnya sama di Resto Meradelima.
Kelima, tambah Djoko, pada 12 Mei 2020 100 ribu dolar AS di kawasan Tanah Abang. Uang diantar office boy kepada Tommy.
"22 Mei 2020 diserahkan di rumah TS, 50 ribu dolar AS. Prosesnya sama (melalui office boy)," tutur Djoko
Djoko mengatakan, pada 11 Mei 2020, namanya dalam red notice dan pencekalan sudah dicabut.
"Intinya bahwa DPO sudah diangkat," kata Djoko.
Baca juga: Dua Tersangka Pelanggar Prokes Petamburan Telah Diperiksa, Ini Pertanyaan Polisi ke Sobri dan Maman
Kronologi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menjalani sidang perdana kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Senin (2/11/2020).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan terungkap alur kasus suap tersebut terjadi.
Peristiwa pidana tersebut berawal saat Djoko Tjandra hendak mengurus Peninjauan Kembali (PK) kasus yang menjeratnya selama bertahun-tahun-tahun.
Baca juga: Tragis Wanita Terkunci di Luar Rumah Membeku Sampai Mati Setelah Tertusuk di Pagar Pada suhu -20C
Djoko Tjandra saat itu berstatus buron dan menyandang status terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.
April 2020, Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia kemudian menghubungi pengusaha Tommy Sumardi melalui sambungan telepon.
Dalam percakapannya, Djoko Tjandra menyampaikan maksud agar dapat masuk ke wilayah Indonesia untuk mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali Djoko.
Djoko Tjandra meminta agar Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice Joko Soegiarto Tjandra di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri
Karena sebelumnya Djoko mendapat informasi bahwa Interpol Red Notice atas nama dirinya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Perancis.
Baca juga: MENAKAR Obyektivitas Komnas HAM Putuskan Kasus Polisi Tembak 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab
"Agar Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar rupiah melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," ungkap Jaksa Wartono membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).