Kasus Rizieq Shihab

MENAKAR Obyektivitas Komnas HAM Putuskan Kasus Polisi Tembak 6 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab

Menakar obyektivitas Komnas HAM dalam memutuskan kasus polisi menembak mati 6 anggota Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Tangkap Layar komnasham.go.id
Menakar obyektivitas Komnas HAM dalam memutuskan kasus polisi menembak mati 6 anggota Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Ilustrasi: Logo Komnas HAM. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menakar sejauhmana obyektivitas Komnas HAM dalam memutuskan kasus polisi menembak mati 6 anggota Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut pengamat kepolisian Dr Edi Saputra Hasibuan mengatakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan bersikap objektif untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran HAM pada penembakan enam pengawal tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kami ajak semua pihak untuk hormati apa pun putusan Komnas HAM. Kami yakin setelah memintai keterangan banyak pihak dan melakukan penyelidikan secara rinci di beberapa lokasi, Komnas HAM akan sangat objektif saat memberikan putusan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Video: Penyebar Berita Hoaks Kapolda Bunuh Laskar FPI Dibekuk Polisi

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meminta semua pihak memberi waktu kepada Komnas HAM agar bisa mengumpulkan fakta sebanyak mungkin.

"Apa pun yang menjadi putusan Komnas HAM, kita jadikan sebagai bahan introspeksi," kata pengajar Universitas Bhayangkara ini.

Baca juga: Bantah 5 Tersangka Pelanggar Prokes Menyerahkan Diri ke Polda Metro, FPI: Mereka Bukan Buron!

Baca juga: FPI Pastikan Serius Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Status TSK Rizieq Shihab, Hari Ini Tertunda

Jauh sebelum dipanggil Komnas HAM, kata dia, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran sudah menyampaikan siap bertanggung jawab atas tindakan kepolisian itu secara hukum.

Kapolda juga yakin timnya sudah mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia, kata Edi.

"Kita tunggu Komnas HAM untuk menyampaikan temuannya, "katanya menegaskan.

Sebelumnya, tim penyelidik Polda Metro Jaya menembak mobil yang dinaiki pengawal Rizieq di Km 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12) sekitar pukul 00.30 WIB hingga menyebabkan enam pengawalnya tewas.

Baca juga: VIDEO Penyebar Berita Hoaks Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Bunuh 6 Laskar FPI Dibekuk Polisi

Polisi menembak mereka karena menyerang mobil polisi dengan senjata api dan senjata tajam.

Komnas HAM pun turun tangan untuk mengusut ada tidaknya pelanggaran HAM dalam perkara ini. Selain memanggil direksi PT Jasa Marga selaku operator jalan tol, komisi ini juga memanggil Kapolda Metro Jaya.

Komnas HAM juga sudah meminta keterangan dari FPI, keluarga korban dan masyarakat.

Selan itu, komisi ini juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung serta memperdalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: VIDEO Ketum DPP FPI dan Panglima Laskar FPI Datangi Polda Metro Jaya, Polisi: Menyerahkan Diri

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved