Kasus Rizieq Shihab

Tegaskan Tak Ada Lagi Surat Panggilan untuk Rizieq Shihab Cs, Polisi Bakal Langsung Menangkap

Setelah menailkan status Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar FPI Rizieq Shihab tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Rizieq Shihab diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, tidak akan ada lagi surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya.

Yang ada, kata Yusri, Polda Metro Jaya akan menangkap Rizieq Shihab dan 5 tersangka lainnya.

"Kemarin sudah dijelaskan."

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 53 Orang, Tenjolaya Masuk Zona Merah Lagi

"Saudara MRS pada panggilan sebagai saksi, yang pertama tidak datang dan yang kedua juga tidak datang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Karena itu, kata dia, setelah menaikkan status Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi.

"Kemarin dipastikan tidak ada lagi pemanggilan."

Baca juga: Rizieq Shihab Cs Jadi Tersangka, Kuasa Hukum FPI Bakal Sambangi Polda Metro Jaya

"Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Yusri.

Itu makanya, tambah Yusri, kuasa hukum Rizieq Shihab yang datang dan meminta surat pemanggilan ke penyidik, tidak mendapatkannya.

Sebelumnya, AzIz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya,mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: Imigrasi Terima Surat Pengajuan Pencekal Rizieq Shihab Cs dari Polisi Sejak 7 Desember 2020

Ia menemui penyidik untuk meminta surat pemanggilan kepada 6 kliennya sebagai tersangka.

Namun, tim kuasa hukum tidak mendapatkan surat pemanggilan tersangka dengan alasan belum ada.

Baca juga: Staf Khusus Jokowi Ayu Kartika Dewi Positif Covid-19, Kemungkinan Tertular Saat Makan Bareng

"Menurut penyidik, surat pemanggilan sebagai tersangka belum ada," kata Aziz Yanuar, Jumat (11/12/2020).

Saat ditanya keberadaan Rizieq Shihab saat ini, Aziz enggan membeberkannya.

"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf."

Baca juga: MAKI Duga Harga Sepaket Bansos yang Dikorupsi Juliari Batubara Rp 33 Ribu, Begini Hitungannya

"Yang jelas pihak kepolisian, saya yakin mengetahui, karena ada di kediamannya," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved