Kasus Rizieq Shihab
RIZIEQ Shihab Dipastikan Akan Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka, Kuasa Hukum: Kita Proaktif
Rizieq Shihab dipastikan akan memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka, Kuasa Hukum: Kita proaktif ambil surat panggilan ke Polda Metro Jaya.
"Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari yang lalu kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Aziz juga mengklaim bahwa sebenarnya Rizieq berencana memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/12), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
Baca juga: DPR Pertanyakan Keberadaan Rizieq Shihab Saat Dengar Pendapat dengan Keluarga Korban, Tak Terjawab
Dia juga mengklaim hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan tim penyidik.
Meski demikian Aziz mengatakan, saat ini Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka, karenanya tim kuasa hukum Rizieq mengambil langkah proaktif untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka kepada kepolisian.
"Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, sekarang kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan," tuturnya.
Tokoh FPI, Rizieq Shihab dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).
Baca juga: VIDEO Kapolda Metro Jaya Akan Tangkap Habib Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Prokes Lainnya
Lima tersangka lain itu adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI, dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Dalam perkara ini, Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sedangkan untuk lima tersangka Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Antaranews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/aziz-yanuar1612.jpg)