VIDEO Kapolda Metro Jaya Akan Tangkap Habib Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Prokes Lainnya
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, terimakasih," kata Fadil singkat di Mapolda Metro Jaya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan pihaknya akan menangkap 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, beberapa waktu lalu.
Penangkapan juga akan dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab, salah satu dari 6 tersangka.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, terimakasih," kata Fadil singkat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Ia memberikan pernyataan setelah Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyampaikan keterangan pers.
Pernyataan Fadil yang akan menangkap 6 tersangka pelanggar protokol kesehatan itu dikatakannya, setelah Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyampaikan pencekalan kepada ke 6 tersangka.
Selain menetapkan 6 tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Riziq Shihab di Petamburan, polisi juga melakukan pencekalan kepada para tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: VIDEO Polisi Cekal Habib Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Lain Kasus Pelanggaran Prokes
Pencekalan selama 20 hari kedepan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kememkumham, Kamis (10/12/2020).
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
"Setelah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari ke depan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Argo.
Baca juga: Ini 6 Sosok Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Mulai Rizieq Shihab, Sobri Lubis Hingga Habib Idrus
Hal itu katanya dilakukan penyidik untuk mencegah para tersangka kabur ke luar negeri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah Habib Riziea Shihab di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Keluarga 6 Simpatisan Rizieq Shihab yang Ditembak Polisi Minta Keadilan, Ini Harapan Mereka ke DPR
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.
"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka, Begini Respon Rizieq Shihab
Dalam hal ini kata Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka untuk dapat dilakukan penahanan.