VIDEO Kapolda Metro Jaya Akan Tangkap Habib Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Prokes Lainnya

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, terimakasih," kata Fadil singkat di Mapolda Metro Jaya

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, akan menangkap Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan 

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka. Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya," kata Yusri.

Seperti diketahuiPolda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Selain Rizieq Shihab, Polisi Juga Tetapkan Ketum DPP FPI Shabri Lubis Sebagai Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Baca juga: Jadikan Rizieq Shihab Cs Tersangka, Kapolda Metro Jaya Bakal Beberkan Dua Alat Bukti

"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Enam tersangka itu katanya adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Yusri.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved