Kasus Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Sudah Siap Diperiksa Sebagai Tersangka
Pihak FPI berencana meminta surat pemanggilan dari polisi atas status tersangka terhadap enam petinggi FPI.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
"Karena menggunakan indentitas sosial, apakah suku atau agama, gak boleh. Negara ini dibangun dari kebhinekaan jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang melakukan hal seperti ini," katanya.
"Kalau mau Jakarta aman yang seperti ini harus kita selesaikan," katanya.
Jadi, katanya, kalau Polda Metro Jaya menangkap dam memproses hukum kelompok atau siapapun yang melakukan hal itu, karena negara ini butuh keteraturan sosial.
Baca juga: Kerumuman HRS dan Habib Luthfi Beda Tindakan, Sahal: Jelas Beda, Habib Luthfi Nggak Melawan Petugas
"Adalah tugas Polisi menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial masyarakat," kata Fadil.
Lalu juga tambahnya supaya iklim investasi bisa hidup.
"Karena pembangunan ekonomi butuh kepastian hukum, butuh keteraturan, agar investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegaskan," katanya.
Fadil juga menyinggung soal penegakan hukum terkait kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Pelanggaran HAM dalam Praktik di Dunia Tidak Kenal Kadaluarsa
Fadli mencatut ucapan Mendagri Tito Karnavian yang menyebut bahwa pembiaran terhadap kerumunan sama saja membiarkan saling membunuh.
"Kalau kita terus membiarkan kerumunan, kata Mendagri, maka membiarkan kita saling membunuh.
Jadi mengapa pelaku pelanggaran protokol kesehatan harus ditindak tegas yaitu karena risiko bahayanya begitu besar dan mata rantai penyebaran Covid-19 masih tinggi," katanya.
Intinya kata Fadil, marwah negara harus dijaga dan tidak boleh ada satu kelompok yang berada di atas negara.
"Dan kami akan tegas melakukan penindakan hukum kepada kelompok seperti ini, tujuannya untuk menciptakan keteraturan sosial masyarakat dan iklim investasi yang baik," katanya.
Penetapan tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.
Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Baca juga: Polisi Tembak 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Kami Tidak akan Biarkan Mereka Tidur Tenang!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hrs_20180828_203344.jpg)