Kriminalitas
Viral, Debt Collector Aniaya Pengendara di Jalan, Polisi Kini Buru Pelaku
Seorang pengendara motor dihentikan di jalan oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor dan dituduh tidak membayar tagihan sepeda motornya
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Ada syarat-syarat debt collector menarik kendaraan konsumen leasing.
Mengenai syarat debt collector tarik kendaraan leasing perlu dipahami agar bisa terhindar dari penipuan.
Kali ini Divisi Humas Mabes Polri beri tips cara menghadapi debt collector yang hendak ambil kendaraan.
Hal itu dibeberkan dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020).
• Ini Tips Hadapi Orang yang Ngaku sebagai Debt Collector saat Ambil Paksa Kendaraan, Kata Polisi
• Pengusaha Rental Mobil Menjerit karena Masih Dikejar Debt Collector di Tengah Pandemi Covid-19
• UPDATE Bentrok Driver Ojol VS Debt Collector di Surabaya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
1. Identitas KTP
Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.
Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.
2. Kartu Sertifikasi Profesi
Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.
Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
3. Surat Kuasa
Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.
Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.
4. Serifikat Jaminan Fidusia
Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.