Kriminalitas
Ini Tips Hadapi Orang yang Ngaku sebagai Debt Collector saat Ambil Paksa Kendaraan, Kata Polisi
Divisi Humas Mabes Polri membagikan tips cara menghadapi orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak menarik paksa kendaraan konsumen leasing
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Keberadaan debt collector kerap membuat resah konsumen leasing, terutama saat mengaku akan menarik paksa kendaraan yang dimiliki konsumen.
Bahkan tak jarang modus ini dipakai oleh penipu yang memanfaatkan psikologis keonsumen yang tertekan untuk mengambil kendaraan, padahal dia bukan seorang debt collector.
Divisi Humas Mabes Polri membagikan tips cara menghadapi orang yang mengaku sebagai debt collector dan hendak menarik paksa kendaraan konsumen leasing.
Tips ini diberikan agar warga terhindar dari penipuan.
• VIDEO: Kesal Ditagih Utang, Tukang Sayur Bacok Tangan Debt Collector Sampai Jarinya Putus
Dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020), terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan.
Berikut empat syarat dimaksud:
1. Identitas KTP
Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.
Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.
• UPDATE Bentrok Driver Ojol VS Debt Collector di Surabaya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.
Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
3. Surat Kuasa
Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.
Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.