Berita Video
VIDEO: Kesal Ditagih Utang, Tukang Sayur Bacok Tangan Debt Collector Sampai Jarinya Putus
Agus yang sehari-hari berjualan sayur di Pasar Bantargebang kesal ditengah kondisi sulit ditagih hutang secara paksa.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Agus Sorono (43), pedagang sayur di Kota Bekasi harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan pembacokan terhadap debt collector atau penagih hutang.
Agus yang sehari-hari berjualan sayur di Pasar Bantargebang kesal ditengah kondisi sulit ditagih hutang secara paksa.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko memaparkan kejadian penganiayaan oleh pelaku Agus terjadi di rumah kontrakannya di Jalan Lingkar Bambu RT 02 RW 03 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, pada Senin (11/5/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
• Debt Collector Nakal Tagih Cicilan dengan Cara Kasar? Jangan Panik, Segera Laporkan ke 5 Lembaga Ini
• Selama Pandemi Corona, Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan yang Nunggak Angsuran, Bisa Dipidana
Ketika itu korban berinisal LS datang ke rumah kontrakan pelaku untuk menagih hutang sebesar Rp 150.000."Mungkin kondisi pelaku sedang tidak ada uang dan engga suka cara nagihnya kesal langsung lakukan penganiayaan," kata Wijonarko, saat ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, pada Kamis (14/5/2020).
Pelaku yang kesal ditagih hutang langsung mengambil sebuah parang lalu mengarahkan ke korban.
Seketika itu korban menangkis hingga menganai tangan.
"Awalnya cekcok mulut dulu, suasana tak terkendali langsung bawa parang aniaya sampai jari jempol dan telunjuk putus," ungkap dia.
• Terungkap Jumlah Penumpang dan Rute Penerbangan saat Terjadi Penumpukan di Bandara Soetta
Atas kejadian tersebut kemudian korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar.
Korban juga melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Di hari yang sama pelaku diamankan bersama barang bukti berupa parang ukuran panjang.
"Langsung kita tindaklanjuti, pelaku berhasil kita amankan," tutur dia.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku dikenakan Pasal 341 KUH Pidana ayat dua, tentang perkara penganiayaan berat. Adapun ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
• Volume Kendaraan di Jadetabek Bakal Meningkat saat Lebaran, Ini Langkah Ditlantas Polda Metro
Sementara ketika diwawancarai, pelaku Agus Sorono mengaku kesal kepada korban LS. Hal itu disebabkan ketika menagih terlalu kerasa hingga terlibat pertengkaran dengan istrinya.
"Tadinya ribut sama istri saya, saat itu saya tidak menjawab diam saja karena saya mengakui kesalahan saya. Tapi malah kasar sama istri saya," tutur dia.
Hingga akhirnya Agus membela istrinya lalu terlibat cekcok. Korban juga terlihat mengambil bambu hendak melawannya.
"Disaat itu saya cekcok sama dia, dia berkata jangan sok preman, jangan sok jagoan di sini, saya bilang saya bukan preman saya bukan jagoan, ditusuk pun saya bisa mati. Dia (korban) bawa bambu, saya ambil itu (golok)," ungkap Agus sambil tertunduk.
• Jakarta Garden City Berikan Diskon Properti Mulai Rp341 Jutaan Hingga Rp1,7 Miliar
Agus mengaku tak bisa membayar hutang karena sepi dari pembeli akibat pandemi corona atau Covid-19. Sehingga dagangan sayurnya kerap tersisa tak habis terjual.
"Masih jualan, cuman sepi aja. Iya pak (gara-gara Covid-19)," tandasnya. (MAZ)