Otomotif

Debt Collector Nakal Tagih Cicilan dengan Cara Kasar? Jangan Panik, Segera Laporkan ke 5 Lembaga Ini

Masalah dengan cicilan kendaraan? Sering diganggu Debt Collector nakal? Ini yang harus dilakukan jika Debt Collector tagih cicilan dengan cara kasar.

Editor: PanjiBaskhara
HO/klinikhutang.com via Tribunnews.com
Ilustrasi Debt Collector 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anda masalah dengan cicilan kendaraan? Anda sering diganggu Debt Collector nakal?

Ternyata, ada beberapa cara menghadapi Debt Collector nakal jika Debt Collector tagih cicilan dengan cara kasar hingga melakukan perampasan.

Diketahui, sampai saat ini Debt Collector kerap bikin resah pemilik kendaraan bermotor yang membelinya secara kredit.

Bahkan, ada juga Debt Collector nekat merampas motor atau mobil di jalan yang terkadang pakai cara-cara yang kasar.

Nagih Utang Kredit, Debt Collector Ditebas Pedagang Sayur di Bekasi, Jarinya Putus

IRONI, Sudah Nunjukkin Video Jokowi, Driver Ojol Ini Masih Ditagih Cicilan Oleh Debt Collector

Selama Pandemi Corona, Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan yang Nunggak Angsuran, Bisa Dipidana

Aksi Debt Collector main tarik paksa kendaraan di jalan tersebut, sangat jelas melanggar dan melawan hukum. 

Apalagi di masa pandemi corona ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi yang terdampak Covid-19.

Saat ini, Debt Collector diminta setop sementara tagih utang ke nasabah.

Namun jika masih ada Debt Collector sewenang-wenang menagih, hingga berbuat kasar, adukan ke 5 lembaga ini.

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

• Contact center BICARA

• Telepon: 021-131

• Email: bicara@bi.go.id

Halaman
1234
Sumber: Motor Plus
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved