Kriminalitas
Viral, Debt Collector Aniaya Pengendara di Jalan, Polisi Kini Buru Pelaku
Seorang pengendara motor dihentikan di jalan oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor dan dituduh tidak membayar tagihan sepeda motornya
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Surat tersebut harus wajib ada.
Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.
Jika penagih ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat.
Mengaku Polisi, Debt Collector Rampas Motor Warga
Sekelompok penagih utang atau debt collector diciduk oleh Reskrim Polres Tebingtinggi setelah merampas sepeda motor milik seorang warga.
Mereka mengaku-ngaku polisi kemudian menyeret korban ke dalam mobil dan temannya merampas sepeda motor di Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/6/2020) siang.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Joshua Nainggolan, menyampaikan ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Sewaktu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju Dolok Masihul, Sergai, kemudian tiba-tiba dari arah belakang, datang satu unit mobil Avanza berwarna putih memepetnya," ujar Joshua.
Saat itu dua orang laki-laki turun dari mobil tersebut, satu diantaranya mengatakan sepeda motor dikendarai korban, Alpontus Pandiangan, bermasalah lantaran tak dilengkapi plat.
Satu diantara pelaku mendorong korban ke dalam mobil, dengan mengatakan, 'Nanti kita selesaikan didalam mobil'.
Kedua pelaku yang diluar kemudian melarikan sepeda motor yang dikendarai korban.
Korban sempat dibawa keliling Kota Tebingtinggi menggunakan mobil.
Di dalam mobil ini, seorang pelaku juga memiting leher korban yang sudah meminta untuk diturunkan.
Setelah tiba melintas di Kantor PLN Tebing Tinggi, tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang korban disuruh turun dari dalam mobil.
Di sini korban sempat berteriak maling agar mendapatkan bantuan dari warga.