Kriminalitas

Viral, Debt Collector Aniaya Pengendara di Jalan, Polisi Kini Buru Pelaku

Seorang pengendara motor dihentikan di jalan oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor dan dituduh tidak membayar tagihan sepeda motornya

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Kompol Satria Darma 

Karo Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Budi, menjelaskan ketika beraksi, ketiga pelaku mengaku sebagai polisi.

"Ya, mereka mengaku-ngaku polisi lah. Soal status debt collector-nya katanya sudah berhenti kerja," ujar Budi.

Ketiga pelaku, Parma Hadi (32), Ingot Pardomuan Sitorus (30), dan Ahmad Syamsuri Pane (43), diamankan polisi setelah melarikan diri ke Dusun XIII, Desa Manjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Satu unit sepeda motor Honda Beat Y1G02N15L0 A/T tahun 2019 yang sempat dilarikan para pelaku berhasil diamankan.

Petugas juga mengamankan barang bukti mobil Avanza yang digunakan para pelaku.

Kepada ketiga pelaku, Polisi menetapkan status tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved