Kriminalitas

Viral, Debt Collector Aniaya Pengendara di Jalan, Polisi Kini Buru Pelaku

Seorang pengendara motor dihentikan di jalan oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor dan dituduh tidak membayar tagihan sepeda motornya

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Kompol Satria Darma 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Polisi buru debt collector yang viral karena aniaya pengendara motor di Jalan Raya Bekasi Timur, Cakung, Jakarta Timur.

Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan saat ini korban sudah membuat surat laporan atas kejadian tersebut.

Satria menjelaskan, awalnya seorang pengendara motor dihentikan di jalan oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Kini Dicokok KPK, Mensos Juliari Batubara Pernah Kritik Anies Baswedan soal Penyaluran Bansos

Saat itu, korban dituduh tidak melunasi tagihan sepeda motor yang dipakainya.

Ketiganya terlibat cekcok di sebuah halte bus pinggir Jalan Raya Bekasi Timur.

Korban tidak terima dengan tuduhan pelaku lantaran motornya sudah lama dilunasi.

Saat itu korban mencoba memvideokan aksi dua debt collector itu.

Baca juga: Debt Collector Salah Sasaran, Mau Tarik Motor, Malah Berujung Push Up di Jalan, Siapa kah Korbannya?

Naas seorang debt collector memukul korban dengan helm.

"Namun hal itu berhasil ditangkis oleh korban," ujar Satria dikonfirmasi Minggu (6/12/2020).

Aksi itu kemudian viral di media sosial. Polisi pun mengaku sudah menerima laporan polisi dari korban. 

Saat ini pihak kepolisian tengah memburu kedua pelaku yang wajahnya terekam jelas dalam video.

Baca juga: Viral Video Detik-detik Sopir Ojol Lawan 4 Begal Motor Bercelurit hingga Bikin Kabur Kocar-kacir

Selain itu polisi juga sudah ketahui identitas pelaku dari nomor plat motor yang dipakai saat aniaya korban.

Menurut Satria modus debt collector hentikan pengendara motor di jalan sudah kerap terjadi.

"Maka kami imbau agar masyarakat waspada dengan cara membawa surat lengkap saat berkendara," tandasnya. 

Syarat debt collector tarik kendaraan

Ada syarat-syarat debt collector menarik kendaraan konsumen leasing.

Mengenai syarat debt collector tarik kendaraan leasing perlu dipahami agar bisa terhindar dari penipuan.

Kali ini Divisi Humas Mabes Polri beri tips cara menghadapi debt collector yang hendak ambil kendaraan.

Hal itu dibeberkan dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020).

 Ini Tips Hadapi Orang yang Ngaku sebagai Debt Collector saat Ambil Paksa Kendaraan, Kata Polisi

 Pengusaha Rental Mobil Menjerit karena Masih Dikejar Debt Collector di Tengah Pandemi Covid-19

 UPDATE Bentrok Driver Ojol VS Debt Collector di Surabaya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan lesing.

1. Identitas KTP

Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.

Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.

2. Kartu Sertifikasi Profesi

Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.

Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Surat Kuasa

Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.

Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.

4. Serifikat Jaminan Fidusia

Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.

Surat tersebut harus wajib ada.

Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.

Jika penagih ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat. 

Mengaku Polisi, Debt Collector Rampas Motor Warga

Sekelompok penagih utang atau debt collector diciduk oleh Reskrim Polres Tebingtinggi setelah merampas sepeda motor milik seorang warga.

Mereka mengaku-ngaku polisi kemudian menyeret korban ke dalam mobil dan temannya merampas sepeda motor di Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/6/2020) siang.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Joshua Nainggolan, menyampaikan ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Sewaktu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju Dolok Masihul, Sergai, kemudian tiba-tiba dari arah belakang, datang satu unit mobil Avanza berwarna putih memepetnya," ujar Joshua.

Saat itu dua orang laki-laki turun dari mobil tersebut, satu diantaranya mengatakan sepeda motor dikendarai korban, Alpontus Pandiangan, bermasalah lantaran tak dilengkapi plat.

Satu diantara pelaku mendorong korban ke dalam mobil, dengan mengatakan, 'Nanti kita selesaikan didalam mobil'.

Kedua pelaku yang diluar kemudian melarikan sepeda motor yang dikendarai korban.

Korban sempat dibawa keliling Kota Tebingtinggi menggunakan mobil.

Di dalam mobil ini, seorang pelaku juga memiting leher korban yang sudah meminta untuk diturunkan.

Setelah tiba melintas di Kantor PLN Tebing Tinggi, tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang korban disuruh turun dari dalam mobil.

Di sini korban sempat berteriak maling agar mendapatkan bantuan dari warga.

Karo Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Budi, menjelaskan ketika beraksi, ketiga pelaku mengaku sebagai polisi.

"Ya, mereka mengaku-ngaku polisi lah. Soal status debt collector-nya katanya sudah berhenti kerja," ujar Budi.

Ketiga pelaku, Parma Hadi (32), Ingot Pardomuan Sitorus (30), dan Ahmad Syamsuri Pane (43), diamankan polisi setelah melarikan diri ke Dusun XIII, Desa Manjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Satu unit sepeda motor Honda Beat Y1G02N15L0 A/T tahun 2019 yang sempat dilarikan para pelaku berhasil diamankan.

Petugas juga mengamankan barang bukti mobil Avanza yang digunakan para pelaku.

Kepada ketiga pelaku, Polisi menetapkan status tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved