Buronan Kejaksaan Agung
Pinangki Habiskan Rp 80 Juta per Bulan untuk Keperluan Keluarga, Punya 8 Asisten Rumah Tangga
Pungki Primarini, adik Pinangki Sirna Malasari, mengungkap kakaknya punya pengeluaran bulanan mencapai Rp 80 juta.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pungki Primarini, adik Pinangki Sirna Malasari, mengungkap kakaknya punya pengeluaran bulanan mencapai Rp 80 juta.
Hal itu ia ungkap saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).
Mulanya jaksa penuntut umum bertanya ke Pungki soal besaran uang yang tertera dalam dokumen pengeluaran Pinangki.
Baca juga: IPW Prediksi Jagoan PDIP di Surabaya dan Medan Kalah, Beberkan 5 Alasan Pilkada Tak Perlu Ditunda
Dalam beberapa tahun terakhir, Pungki diminta Pinangki mengatur pembayaran sejumlah keperluan keluarganya.
"Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp 70 juta - Rp 80 juta," kata Pungki di hadapan majelis hakim.
Pungki menyebut uang puluhan juta itu berasal dari simpanan valuta asing milik Pinangki atau bawaan dari mantan suaminya terdahulu, Djoko Budiharjo, yang juga seorang jaksa.
Baca juga: Marak Pencurian, Ini Solusi Lindungi Data Pakai Enkripsi
"Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," terangnya.
Pungki menjelaskan, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan mulai dari delapan gaji asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki, baik itu sopir, juru masak, perawat, hingga baby sitter.
Bahkan ia mengaku kerap ditransfer uang paling kecil Rp 100 juta dan paling besar Rp 500 juta dari Pinangki.
Baca juga: 19 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 30 November 2020, Terbanyak di Parung Panjang
Nominal uang tersebut diberikan untuk memenuhi keperluan keluarga selama 6 bulan.
"Keperluan rumah tangga selama 6 bulan," ungkap Pungki.
Operasi Hidung Hingga Cek Kesehatan Payudara
Pungki mengungkap kakaknya beberapa kali berpergian ke Amerika Serikat (AS).
Salah satu tujuan kepergiannya disebut untuk operasi hidung dan pengecekan kesehatan payudara.
Kata Pungki, Pinangki tiga kali mengajaknya ke AS, yaitu pada 2018, 2019, dan 2020.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19
Dirinya ikut berangkat bersama Pinangki, anak Pinangki, dan orang tua perempuannya, menggunakan pesawat Emirates Airlines.
"Saya dan terdakwa bersama ibu saya, dan Bima anak terdakwa usia empat tahun."
"Setahu saya waktu itu untuk ke dokter, operasi hidung untuk sinusnya, kemudian cek kontrol payudara," beber Pungki di persidangan.
Baca juga: Pesan Natal Bersama KWI-PGI 2020: Di Segala Tantangan dan Kesulitan Hidup, Allah Tetap Beserta Kita
Saat di negeri Paman Sam, Pungki mengatakan mereka menyewa satu kamar di Trump Tower.
Seluruh biaya yang dikeluarkan selama berada di sana, mulai dari penerbangan pesawat pulang pergi, hingga keperluan di AS, ditanggung oleh Pinangki.
"Yang membiayai kakak saya," ungkap Pungki.
Masuk Golongan 4A
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung, dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (4/11/2020).
Agenda sidang mendengar keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan, hakim ketua Ignatius Eko Purwanto bertanya soal berapa gaji sah yang diterima terdakwa sesuai aturan di Kejaksaan Agung.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 4 November 2020: Tambah 3.356, Pasien Positif Melonjak Jadi 421.731
"Berapa penghasilan yang diterima terdakwa secara resmi dan sah sesuai aturan?" Tanya hakim.
Pertanyaan itu dijawab oleh Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi.
Ia mengatakan, Pinangki Sirna Malasari yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, total menerima penghasilan Rp 18.911.750.
Baca juga: Adian Napitupulu Minta AIA Financial Mediasi dengan Dua Mantan Agen, Komisi XI DPR Bakal Mengawal
"Penghasilan resmi Ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp 9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp 8.757.600, dan uang makan Rp 731.850 per bulan," kata Wahyu.
"Total takehome pay yang diterima dalam satu bulan Rp 18.911.750," bebernya.
Wahyu mengatakan, besaran uang tersebut diterima Pinangki secara resmi atas jabatannya, dan bukan penghasilan lain di luar rincian.
"Tidak ada, pak," ucap Wahyu kepada majelis hakim.
Dakwaan
Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap senilai 500 ribu dolar AS dari total yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS, oleh terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu dimaksudkan agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung).
Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi.
Baca juga: Pondok Pesantren di Bekasi Dihujani Peluru Senapan Angin, Begini Kronologinya
Djoko Tjandra mengenal Pinangki Sirna Malasari melalui Rahmat.
Ketiganya sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam pertemuan tersebut, Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.
Baca juga: Pimpin Apel Musim Hujan, Anies Baswedan Berharap Air Surut Kurang dari 6 Jam
Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung.
Argumentasinya, putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra, tidak bisa dieksekusi.
Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016, yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.
Baca juga: Fadli Zon Minta KPU Belajar dari Penghitungan Hasil Pilpres AS: Tak Ada Sulap Atau Akrobat
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Ini Dua Indikator Kesuksesan Penanganan Banjir Jakarta Menurut Anies Baswedan
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 88 KUHP. (Danang Triatmojo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-perdana-pinangki-sirna-malasari.jpg)