Banjir Jakarta
Pimpin Apel Musim Hujan, Anies Baswedan Berharap Air Surut Kurang dari 6 Jam
Anies Baswedan menambahkan, kegiatan apel ini bertujuan mengingatkan semua pihak siaga menghadapi musim hujan.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE, TANJUNG PRIOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin apel kesiapsiagaan menghadapi musim hujan tingkat DKI Jakarta yang digelar di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/11/2020).
Pada kesempatan itu, seluruh unsur terkait dari unsur TNI-Polri seperti Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Koarmada I, Kolinlamil, dan lain-lain, ikut ambil bagian dalam pelaksanaan apel tersebut.
Anies Baswedan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari antisipasi banjir tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Jokowi Bakal Anugerahi Bintang Mahaputera kepada Gatot Nurmantyo, Ini Alasannya
Sehingga, dapat melakukan langkah-langkah pengendalian apabila terjadi banjir.
“Kami menamai apel ini apel musim hujan sembari berharap curah hujan di kawasan sekitar Jakarta mudah-mudahan terkendali,” ucap Anies Baswedan.
Anies Baswedan menambahkan, kegiatan apel ini bertujuan mengingatkan semua pihak siaga menghadapi musim hujan, karena penanganan banjir di DKI Jakarta harus melibatkan seluruh unsur terkait.
Baca juga: Mangkir Dipanggil Bareskrim, Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani Utus Belasan Kuasa Hukumnya
“Mengirimkan pesan ke seluruh masyarakat Jakarta bahwa seluruh komponen pemerintah, TNI, polisi, dan unsur masyarakat bersatu padu untuk mengantisipasi musim hujan,” tuturnya.
Anies Baswedan meyakini apabila seluruh unsur terkait yang siaga menghadapi musim hujan, maka ketakutan akan datangnya musibah banjir di wilayah DKI Jakarta tidak perlu terjadi.
“Insyaallah Jakarta bisa terbebas dari banjir."
Baca juga: Minta Masyarakat Bersikap, Wakil Ketua Fraksi: Legal Standing PKS Lemah Jika Gugat ke MK
"Jika ada curah hujan yang amat lebat, kita bisa surut dalam waktu kurang dari 6 jam,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.
Surat itu ditetapkan Anies Baswedan pada Selasa (15/9/2020) pekan lalu.
Melalui surat itu, Anies Baswedan menginstruksikan sejumlah kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan para pemangku jabatan wilayah, dari tingkat wali kota/bupati hingga camat dan lurah.
• DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Kampanye Dilakukan Daring
SKPD yang mendapatkan instruksi untuk melakukan percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir adalah Bappeda, BPBD, Bapenda, Dinas SDA, BPPBJ, BPKD, dan BPAD.
Lalu, Dinas Citata, Dinas LH, Dinas Taman dan Hutan Kota, Disdik, Dinsos, Dinas PMPTSP, Dinas PPAPP, Diskominfotik, Biro Pembangunan dan LH, Biro Kerja Sama Daerah, serta Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi.