Omnibus Law

Mangkir Dipanggil Bareskrim, Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani Utus Belasan Kuasa Hukumnya

Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, tak menghadiri undangan untuk diperiksa Bareskrim Polri.

Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Ahmad Yani di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani, tak menghadiri undangan untuk diperiksa Bareskrim Polri.

Ahmad Yani diundang untuk memberikan kesaksian terkait kasus ujaran kebencian dengan tersangka Anton Permana.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews, Ahmad Yani mengutus belasan kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Diteken Jokowi, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Berlaku Mulai 2 November 2020, Ada 186 Pasal

Kedatangan mereka untuk memberikan keterangan alasan tidak menghadiri pemeriksaan.

Syamsu Djalal, tim kuasa hukum Ahmad Yani mengatakan, surat pemanggilan pemeriksaan yang diberikan kepada kliennya dinilai tidak jelas.

Sebab, Polri tidak menyertakan rincian terkait status pemeriksaan Ahmad Yani di Bareskrim.

Baca juga: Covid-19 Masih Bisa Hidup Beberapa Jam Setelah Pasien Meninggal, Ini 9 Pedoman Pemulasaraan Jenazah

"Jadi saya mewakili dari tim pengacara Ahmad Yani yang dipanggil hari ini, karena beliau ini tidak mengerti ada apa."

"Karena itu opsinya tolong pak polisi yang terhormat diperbaiki panggilan itu."

"Dia sebagai saksi, saksi apa? Dijelaskan saksinya saksi apa? Kasus apa? Siapa tersangkanya?"

Baca juga: Tommy Sumardi Ajukan Diri Jadi JC, Klaim Tak Ada Kasus Djoko Tjandra Jika Ia Tak Bersuara

"Jadi nanti kita persiapkan dokumennya," kata Syamsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Dia menambahkan pihaknya akan menemui penyidik Polri untuk meminta penyidik memperbaiki surat pemanggilan pemeriksaan kliennya.

"Ini untuk memudahkan bapak penyidik memeriksanya."

Baca juga: Pasien Covid-19 Kabupaten Bogor Tambah 33 Orang per 2 November 2020, Bayi Umur 4 Bulan Sembuh

"Kalau sekarang untuk apa terkait pemeriksaanya."

"Makanya kami datang ke sini menyampaikan demikian, tolong bapak polisi yang terhormat untuk memperbaiki surat pemanggilannya."

"Dijelaskan dong saksi tentang apa, berapa tersangkanya, kasusnya apa," paparnya.

Baca juga: Warga Tambun Ditemukan Tak Bernyawa 200 Meter dari Lokasi Tenggelam di Kali Bekasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved