Kuasa Hukum Pastikan Habib Rizieq Tak Pernah Ajak Massa Jika datang ke Polda

Kata Aziz, pihaknya tak melihat ada ajakan dari Habib Rizieq ke pendukungnya untuk turut datang.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (baju cokelat) di Mapolda Metro Jaya, usai bertemu penyidik, Selasa (1/12/2020) sore. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, disiagakannya personel dan kendaraan taktis mengantisipasi kemungkinan adanya massa simpatisan dan pendukung Habib Rizieq yang ikut datang.

"Kami sudah antisipasi pengamanan jika massa simpatisan HRS datang. Jika terjadi kerumunan akan kami lakukan tindakan tegas yakni dibubarkan paksa," kata Yusri, Selasa (1/12/2020).

Rencananya, Habib Rizieq akan diperiksa sebagai saksi bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas dan bagian Biro Hukum Front Pembela Islam (FPI), AY.

Pemeriksaan Imam Besar FPI tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul:10.00 WIB di ruang penyidik Kanit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Isi Surat Pemanggilan Habib Rizieq dan Menantunya, akan Diperiksa di Polda Metro Jaya 1 Desember

Baca juga: Kisah Andhiko, Positif Covid-19 Bersama dengan Istri dan Anak-anaknya, Dirawat di RLC Kota Tangsel

Baca juga: Viral Video Polisi Kejar-kejaran dengan Geng Motor yang Bawa Celurit, hingga Pelaku Ditabrak Jatuh

Namun sampai pukul 12.15, Habib Rizieq belum tampak datang dan masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kita harapkan hari ini ketiga saksi bisa hadir untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Selasa hari ini. Jika tidak bisa hadir, tentunya harus ada penjelasan penyebab ketidakhadiranya" kata Yusri.

Ia berharap masyarakat dan para simpatisan Habib Rizieq untuk tidak ikut datang ke Mapolda Metro Jaya.
Karena katanya akan menciptakan kerumunan yang berpotensi menyebar virus corona ditengah wabah Covid-19.

"Kami iimbau gak usah bawa pasukan atau massa. Jangan membuat kerumunan, taati hukum dan sadar bahwa situasi saat ini masih pandemi Covid-19 dan Jakarta masih dalam zona merah," ujarnya.

Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab dipanggil penyidik Polda Metro Jaya sesuai surat panggilan bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum.

Surat panggilan disampaikan langsung oleh penyidik ke rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/11/2020).

Dalam surat itu, Habib Rizieq akan diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan karena menghasut untuk melawan kekuasaan umum dengan kekerasan, sesuai Pasal 160 KUHP.

Habib Rizieq diduga menghasut agar tidak menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat. (bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved