Isi Surat Pemanggilan Habib Rizieq dan Menantunya, akan Diperiksa di Polda Metro Jaya 1 Desember

Surat pemanggilan itu pun telah diserahkan langsung ke kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan dan diterima oleh pihak keluarga.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota
Suasana ketika Laskar FPI menghalangi sejumlah Aparat Kepolisian memasuki gang kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Petamburan, Jakarta Utara pada Minggu (29/11/2020)  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Surat pemanggilan terhadap pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, telah dilayangkan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (29/11/2020).

Habib Rizieq dan menantunya akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Desember 2020 nanti.

Surat pemanggilan itu pun telah diserahkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan diterima oleh pihak keluarga Rizieq pada Minggu Sore.

Baca juga: Viral Setelah Diposting Anies, Segini Harga Buku Bagaimana Demokrasi Mati, dan Cara Membelinya

Baca juga: Ke Penyidik, Wagub DKI Akui Hadir Dalam Acara Maulid Nabi di Tebet, yang Turut Dihadiri Habib Rizieq

Baca juga: Habib Rizieq Tolak Swab Test, ini Reaksi Kapolda Metro Jaya

"Iya betul (melayangkan) surat pemanggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Yusri menuturkan surat pemanggilan tersebut terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

Menurut dia, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19.

"Pemanggilan terkait acara akad nikah itu. Pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya, Yusri mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara guna membuat terang kasus tersebut.

Isi surat

Dalam surat panggilan yang bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, Habib Rizieq akan dipanggil pada Selasa (1/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

"Memanggil untuk datang ke Unit V Subditkamneg di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 guna didengar keterangannya sebagai saksi," tulis surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan, Minggu (29/11/2020).

Rizieq Shihab rencananya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik AKP Zendrato dan Ipda Rosadi.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.

Selain itu, Rizieq juga dipanggil atas kasus dugaan menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca juga: Makodam Jaya Dibanjiri Karangan Bunga, Fadli Zon: Buang-buang Uang, Model Zaman Ahok

Baca juga: Ketika Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany Menceritakan Soal Kehidupan dan Keluarganya 

Baca juga: Warga Dipungut Rp 20.000 saat Ambil Bansos Covid-19, Polisi Periksa Ketua RT di Muara Angke

Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Surat tersebut diserahkan oleh Ipda Rosadi dan diterima oleh Rinaldi selalu Kuasa Hukum Rizieq. Sekretaris RW 04 tempat tinggal Rizieq, Lina juga bertandatangan di surat tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved