Isi Surat Pemanggilan Habib Rizieq dan Menantunya, akan Diperiksa di Polda Metro Jaya 1 Desember

Surat pemanggilan itu pun telah diserahkan langsung ke kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan dan diterima oleh pihak keluarga.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota
Suasana ketika Laskar FPI menghalangi sejumlah Aparat Kepolisian memasuki gang kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Petamburan, Jakarta Utara pada Minggu (29/11/2020)  

Namun perwakilan FPI itu tetap bersikeras bahwa jumlah orang yang masuk tidak lebih dari tiga orang.

Akhirnya polisi menyanggupi, namun dengan tambahan Bimas dan Babinsa.

"Ya sudah tapi tiga orang tim kami saja dari Ditreskrimum. Sisanya satu Bimas dan satu Babinsa," timpal Raindra.

Akhirnya pihak FPI memberikan jalan kepada jajaran Polda Metro Jaya.

Hanya sekira kurang dari 15 menit jajaran Kemnag Ditreskrimum masuk ke dalam rumah Habib Rizieq Shihab.

Diketahui dari semua saksi kasus keramaian di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat tinggal Habib Rizieq Shihab yang belum memenuhi panggilan polisi.

Kedua belah pihak sempat berdebat perihal uji swab.

Habib Rizieq Shihab menolak uji swab antigen dari Polda Metro Jaya.

Uji swab menjadi salah satu syarat sebelum pemeriksaan saksi di Polda Metro Jaya berlangsung. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Akan Periksa Rizieq Shihab dan Menantunya pada Hari Selasa, Ini Isi Surat Pemanggilannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved