Kasus Rizieq Shihab

Profil Lengkap Bayu Meghantara, Wali Kota Jakpus yang Tersandung Kasus Kerumunan Massa Rizieq Shihab

Dalam perjalanan kariernya sebagai PNS Bayu Meghantara dikenal pintar dan pandai bergaul. Namun ia dicopot sebagai Wali Kota Jakpus karena kasus HRS

Warta Kota/Mohamad Yusuf
Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, menyalurkan sebanyak 300 boks makanan siap saji dari Program Dapur Kurban, di Gedung Interaksi Sosial, Jalan Sumbadra, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). Setelah dua tahun menjabat, Bayu dicopot karena kasus kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab. 

“Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal empat arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada,” ungkapnya.

Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Profil Bayu Meghantara

Bayu Meghantara boleh dibilang anak Klender Jakarta Timur sebelum duduk dikursi Wali Kota Jakarta Pusat.

Bayu merupakan jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN), angkatan ke III tahun 1993.

Baca juga: Anies Copot Walkot Jakpus dan Kadis LH, Juga Evaluasi Lurah, Camat dan Sejumlah ASN di Acara FPI

Dalam perjalanan kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bayu dikenal pintar dan pandai bergaul.

“Lulus dari STPDN saya langsung ditugaskan di kecamatan sebagai staf,” tutur pria kelahiran Jakarta 20 Mei 1972 itu seperti dikutip Cakrawala.co.

Bayu menuturkan, sebagai PNS dia selalu siap jika diperintah pimpinan untuk bertugas dimana saja.

Dengan begitu, pasti amanah akan berada dipundaknya.

Berbagai jabatan pernah diembannya antaranya lain Sekretaris Kelurahan, Wakil Lurah Petojo Selatan, Lurah Menteng hingga Lurah Sumur Batu pada tahun 2003.

Baca juga: KPAI: Pengemis yang Anaknya Meninggal Digendong saat Minta-minta di Pasar Bantargebang Bisa Dipidana

Selanjutnya Bayu ditugaskan oleh pimpinan untuk menempati jabatan Kepala Subbag Perumusan Kebijakan OTDA di tahun 2007.

Promosi untuk Bayu tak berhenti di sana. Tahun 2010 Bayu, dipromosi menjabat Wakil Camat Menteng, selanjutnya Camat Gambir tahun 2011, Asisten Pemerintahan tahun 2013, Sekretaris Kota Jakpus tahun 2015 bulan Januari,.

Di tahun yang sama bulan Agustus, Bayu dipindah ke Balai Kota untuk menempati posisi jabatan sebagai Kabiro Tapem.

Kemudian, tahun 2016 bulan Januari, Bayu ditugaskan menjabat Wakil Wali Kota Jakpus.

Hanya 2 tahun 4 hari untuk menempati posisi jabatan Wali Kota Jakpus.

Baca juga: Kabar Gembira KJP Plus dan KJMU Tahap II Sudah Cair Segera Cek Rekening

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved