Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Minta KPK Jangan Berlebihan, Katanya Tak Semua Orang Jelek

Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berlebihan.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
MENKO Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan bersama Menhub Budi Karya Sumadi (kiri) sedang memberikan keterangan kepada awak media, seusai menghadiri diskusi nasional 'Merajut Konektivitas Ibu Kota Baru' di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (26/2/2020). 

"Tadi kita evaluasi sebentar mengenai lobster."

"Jadi kalau dari aturan yang ada, yang dibuat Permen, yang dibuat tidak ada yang salah," kata Luhut saat konferensi pers, Jumat (27/11/2020).

Meski tak menyebutkan, yang dimaksud Luhut diduga mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Baca juga: Mau Dipanggil Penyidik Rizieq Shihab Sakit, Kapolda: Positive Thinking Saja

Luhut sudah mengecek bersama dengan Sekjen KKP Antam Novambar, program tersebut tak ada yang salah.

"Semua itu dinikmati oleh rakyat mengenai program ini, tidak ada yang salah," ujarnya.

Jika memang ada mekanisme yang salah dari Permen tersebut, Luhut mengatakan KKP sedang mengevaluasinya.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dikabarkan Sakit dan Dirawat, Tak Ada Penjagaan Ketat di RSCM

"Dan sekarang dihentikan, mungkin beberapa waktu, dan setelah nanti evaluasi kita akan lanjutkan lagi kalau memang bisa dilanjutkan," tuturnya.

Luhut memberi contoh bagian yang salah di antaranya monopoli di sektor pengangkutan.

Menurutnya, itu tak boleh terjadi dan sedang dievaluasi.

Baca juga: 52 Warga Kabupaten Bogor Positif Covid-19 per 26 November 2020, Zona Hijau Cuma di Tenjo

"Pak Sekjen dengan tim sedang evaluasi, nanti di minggu depan dilaporkan ke saya."

"Kalau sudah bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen sampaikan ke saya itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan."

"Di mana di situ juga harus diperhatikan siklusnya, dia juga harus nebar, sehingga jangan nanti seperti overfishing," jelasnya.

Kecelakaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Hal itu terkait kasus dugaan suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved