Habib Rizieq Pulang

Usai TNI Copot Baliho Rizieq Shihab, Hari Ini Satpol PP DKI Tertibkan Baliho Liar Tanpa Pengecualian

Usai TNI copot baliho Rizieq Shihab, hari ini Satpol PP DKI Jakarta turun tangan tertibkan baliho liar, tak ada pengecualian.

Penulis: Desy Selviany |
Satpol PP DKI Jakarta
Usai TNI copot baliho Rizieq Shihab, hari ini Satpol PP DKI Jakarta turun tangan tertibkan baliho liar, tak ada pengecualian. Foto penertiban spanduk liar di Jakarta oleh Satpol PP DKI Jakarta Selasa (24/11/2020) 

Sebagai panglima tertinggi di wilayah Ibu Kota, Anies dapat mengeksekusi pelanggar Perda memakai perangkat daerah yang ada, dalam hal ini Satpol PP DKI Jakarta.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Pemda DKI Jakarta jangan lagi melakukan pembiaran atas segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini pemasangan spanduk, reklame, baliho dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan.

Apalagi pemasangan baliho, reklame dan sebagainya itu telah tercantum di dalam dua regulasi yang ada.

Di antaranya Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Bekasi Copot Semua yang Melanggar, Bukan Hanya Baliho Habib Rizieq

Baca juga: Tak Hanya Baliho Habib Rizieq, Satpol PP Kabupaten Bekasi Copot Semua yang Melanggar

Aturan itu menjelaskan syarat, tahapan dan lokasi yang dapat dibangun baliho, reklame dan sebagainya.

Gembong mengatakan, Gubernur Anies Baswedan selaku kepala daerah harus menjadi panglima dalam penegakan hukum nasional maupun lokal, seperti Perda di Provinsi DKI Jakarta.

"Kemudian organisasi perangkat daerah (OPD) Satpol PP adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi tersebut,” kata Gembong berdasarkan keterangannya pada Senin (23/11/2020).

Hal itu dikatakan Gembong menyusul banyaknya baliho Front Pembela Islam (FPI) bergambar Habib Rizieq Shihab yang dicopot oleh TNI dan Polri.

Baca juga: TNI Diharapkan Lanjutkan Operasi Pembersihan Baliho Habib Rizieq di Seluruh Wilayah Indonesia

Kata Gembong, langkah tegas berupa penurunan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang bersifat provokatif adalah suatu langkah yang harusnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak dulu.

Tindakan tegas dan berani dari Pangdam Jaya dan Polda Metro Jaya itu, mesti dimaknai sebagai teguran keras atas pelanggaran terhadap pelanggaran hukum yang mensyaratkan izin.

Sebab, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Bab IV Pasal 7 ayat 9-10, mereka dapat membantu pemda dan kepolisian dalam ketertiban masyarakat.

“Itu artinya dalam hal tugas TNI, selain operasi militer untuk perang, juga dapat melakukan tugas operasi militer selain perang,” ujar Gembong.

Baca juga: TNI Copot Baliho hingga Habib Rizieq Ditolak Banser, Anies Pamerkan Buku Bagaimana Demokrasi Mati

Selain itu, ujar Gembong, DKI Jakarta juga sudah mempunyai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulngan Covid-19 di DKI Jakarta.

Karena itu, Pemda DKI Jakarta harus tegas untuk menegakan regulasi ini agar pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik.

Melalui langkah tegas yang diambil oleh Kodam Jaya, tentunya Pemda DKI Jakarta jangan ragu meminta dukungan aparat apabila di saat upaya penegakan hukum mendapatkan gangguan dan hambatan dari pihak manapun.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved