Penertiban Baliho
Tak Hanya Baliho Habib Rizieq, Satpol PP Kabupaten Bekasi Copot Semua yang Melanggar
Satpol PP Kabupaten Bekasi, menertibkan semua baliho atau spanduk yang melanggar. Tak terkecuali baliho bergambar Habib Rizieq Shihab.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Satpol PP Kabupaten Bekasi, menertibkan semua baliho atau spanduk yang melanggar. Tak terkecuali baliho bergambar Habib Rizieq Shihab.
Penertiban atau pencoptan baliho bergambar Habib Rizieq telah dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama TNI dan Kepolisian sejak beberapa hari lalu.
Pelakaana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, mengatakan penertiban telah dimulai sejak Jumat (20/11/2020).

Dikerahkan 100 personil gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kodim 0509, dan Polres Metro Bekasi. Dalam pelaksanaan penertiban berjalan dengan kondusif, tidak terjadi ketegangan.
"Sudah sudah (penertiban baliho) bersama TNI dan Polri, Alhamdulillah aman kondusif," kata Rahmat, Minggu (22/11/2020).
Rahmat menjelaskan saat proses penertiban, tak hanya baliho atau spanduk bergambar Habib Rizieq. Akan tetapi semua yang melanggar atau tak ada izin juga dilakukan pencopotan.
"Semua spanduk, baliho yang liar tanpa ijin, tidak sesuai ketentuan yang terpasang di seluruh sudut dan jalan protokol di wilayah Kabupaten Bekasi, bakal ditertibkan," tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Bekasi bakal terus melakukan penyisiran ke sejumlah wilayah yang masih terpasang spanduk atau baliho yang melanggar.

Diharapkan masyarakat jangan melakukan pemasangan spanduk maupunn baliho tidak sesuai ketentuan. Jika hendak memasang baliho harus mengajukan izin terlebih dahulu serta akan dikenakan pajak.
"Apalagi di jalan protokol kan ya itu wajib izin, kita berharap wilayah Kabupaten Bekasi tertib, aman dan damai, tidak ada terpasang spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku," paparnya.