Berita Bekasi

Satpol PP Kabupaten Bekasi Copot Semua yang Melanggar, Bukan Hanya Baliho Habib Rizieq

Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menertibkan semua baliho atau spanduk yang melanggar.

Penulis: Muhammad Azzam |
dok.Satpol PP Kabupaten Bekasi
Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama TNI dan Kepolisian melakukan penertiban baliho yang melanggar aturan, termasuk baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menertibkan semua baliho atau spanduk yang melanggar.

Tak terkecuali baliho atau spanduk Habib Rizieq Shihab.

Penertiban atau pencoptan baliho bergambar Habib Rizieq telah dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama TNI dan Kepolisian sejak beberapa hari lalu.

Baca juga: TNI Diharapkan Lanjutkan Operasi Pembersihan Baliho Habib Rizieq di Seluruh Wilayah Indonesia

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan penertiban telah dimulai sejak Jumat 20 November 2020.

Dikerahkan 100 personil gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kodim 0509, dan Polres Metro Bekasi.

Dalam pelaksanaan penertiban berjalan dengan kondusif, tidak terjadi ketegangan.

Satpol PP Kabupaten Bekasi/ Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama TNI dan Keepolisian melakukan penertiban baliho yang melanggar aturan, termasuk baliho bergambar Habib Rizieq Shihab.
Satpol PP Kabupaten Bekasi/ Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama TNI dan Kepolisian melakukan penertiban baliho yang melanggar aturan, termasuk baliho bergambar Habib Rizieq Shihab. (Warta Kota/Muh Azzam)

"Sudah sudah (penertiban baliho) bersama TNI dan Polri, Alhamdulillah aman kondusif," kata Rahmat, pada Minggu (22/11/2020).

Rahmat menjelaskan saat proses penertiban, tak hanya baliho atau spanduk bergambar Habib Rizieq.

Akan tetapi semua yang melanggar atau tak ada izin juga dilakukan pencopotan.

"Semua spanduk, baliho yang liar tanpa ijin, tidak sesuai ketentuan yang terpasang di seluruh sudut dan jalan protokol di wilayah Kabupaten Bekasi, bakal ditertibkan," tegasnya.

Satpol PP Kabupaten Bekasi bakal terus melakukan penyisiran ke sejumlah wilayah yang masih terpasang spanduk atau baliho yang melanggar.

Diharapkan masyarakat jangan melakukan pemasangan spanduk maupun baliho tidak sesuai ketentuan.

Jika hendak memasang baliho harus mengajukan izin terlebih dahulu serta akan dikenakan pajak.

"Apalagi di jalan protokol kan ya itu wajib izin, kita berharap wilayah Kabupaten Bekasi tertib, aman dan damai, tidak ada terpasang spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku," paparnya. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved