Virus Corona

Dapat Izin dari Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Tak Mau Langsung Gelar Belajar Tatap Muka di Sekolah

Pemerintah daerah akan memikirkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19 antar-pelajar.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
ISTIMEWA
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di acara gebyar SMA. 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengingatkan masyarakat, pembelajaran tatap muka di sekolah yang menjadi kewenangan daerah, bukanlah bentuk euforia.

Hal ini menyusul adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk melaksanakan kegiatan tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, atau pada Januari 2021.

Empat menteri tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Tuding Jokowi Dibalik Pencopotan Baliho Rizieq Shihab, FPI: Sayang Prajurit Digunakan untuk Menakuti

Adapun SKB tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2020.

“Kami sampaikan bahwa tidak euforia, dalam bahasa sekolah dibuka atau sekolah dibuka tanda kutip."

"Bagi kami yang akan dipersiapkan adalah sebuah masa transisi, di mana dari masa normal menjadi masa new normal,” kata Nahdiana, dikutip dari akun YouTube Pendidikan VOX Point, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Kuliah Tatap Muka Juga Boleh Digelar Lagi Mulai Januari 2021, Dikti Bakal Bikin Protokol Kesehatan

Nahdiana mengatakan, pemerintah daerah tidak serta merta langsung membuka kegiatan tatap muka di sekolah, begitu mendapat izin dari pemerintah pusat.

Namun, pemerintah daerah akan memikirkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19 antar-pelajar.

“Ketika kita bicara protokol kesehatan saja, kelas yang selama ini ada itu luasnya didesain untuk rasio 30 atau 36 untuk yang sekolah negeri."

Baca juga: Minta Rizieq Shihab Setop Lontarkan Ucapan Provokatif, Gubernur Lemhannas: Jangan Mau Menang Sendiri

"Maka ketika kembali ke sekolah (saat pandemi), kita tidak mungkin (diterapkan)."

"Apalagi di SKB empat menteri juga disampaikan ada rasio maksimum.”

“Inilah yang kami siapkan dari infrastruktur, dan kami sudah lakukan asesmen juga."

Baca juga: Ini Protokol Kesehatan Saat Belajar Tatap Muka Dimulai, 2 Bulan Pertama Kantin Dilarang Beroperasi

"Setelah itu kesiapan guru dan kesehatan,” tutur Nahdiana.

Menurutnya, pembukaan sekolah merupakan tantangan bagi pemerintah daerah, sekolah, maupun orang tua.

Artinya, kata dia, seluruh pihak harus mensiasati protokol kesehatan agar tidak ada penularan Covid-19 di sekolah.

Baca juga: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah Sebelum Kembali Gelar Belajar Tatap Muka pada Januari 2021

“Awalnya berbahagia, kedua anak-anak kelewat jenuh dan merindu sekolah."

"Pada saat ini mereka juga menanti kapan sekolah ini dibuka, sehingga kami mengatakan bahwa hal ini penuh dengan challange,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan."

Baca juga: Pemerintah Bubarkan 29 Lembaga Negara Lagi, 10 Tinggal Diumumkan, Salah Satunya Badan Pengawas Haji

"Untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag."

"Untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).

Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada Januari 2021.

Baca juga: Konvoi Mobil Koopsus Berhenti di Depan Markas FPI, TNI: Cuma Cek Kendaraan

"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka."

"Kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," kata Nadiem.

Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah di wilayah zona kuning yang melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Panglima TNI Tanya Akurasi Tembakan, Sniper Paskhas: Jarak 1.200 Meter, Bidik Kepala, Kena Kepala!

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Pemberian izin pembukaan sekolah dari pemerintah daerah dapat dilakukan secara serentak maupun bertahap.

Nadiem mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

Baca juga: Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi, Pemerintah Berpeluang Tiadakan Libur Panjang Akhir Tahun

"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak atau pun bertahap, tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).

Nadiem mengatakan, pemerintah daerah boleh menentukan sekolah mana yang dibuka lebih dulu.

Menurut Nadiem, pembukaan sekolah tersebut dapat melihat dari kesiapan sekolah.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Naik Motor Ambil Amplop dari Tommy Sumardi di Sekitar Mabes Polri

Nadiem menekankan penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan secara ketat selama penerapan pembelajaran tatap muka.

"Berdasarkan evaluasi kepala daerahnya mengenai mana yang siap mana."

"Dan tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam menentukan, dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka."

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah di Tangerang, Diduga Korban Begal

"Dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," ucap Nadiem.

Nadiem mengatakan, peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menjadi acuan dalam penerapan pembelajaran di suatu daerah.

"Peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," cetus Nadiem.

Baca juga: Viral Video Pencopotan Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Itu Perintah Saya!

Kewenangan pembukaan sekolah, menurut Nadiem, diberikan kepada pemerintah daerah.

Nadiem mengatakan pemerintah daerah dapat menentukan wilayah yang boleh membuka atau masih memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Penetapan wilayah berdasarkan risiko penularan Covid-19.

"Pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual," jelas Nadiem. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved