Kasus Rizieq Shihab
Minta Rizieq Shihab Setop Lontarkan Ucapan Provokatif, Gubernur Lemhannas: Jangan Mau Menang Sendiri
Agus juga mengatakan, bukan kewenangan TNI untuk membubarkan suatu organisasi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo meminta pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab tidak melontarkan pernyataan provokatif.
"Karena secara logika dan perasaan saja ucapan-ucapan itu sudah membakar masyarakat untuk bisa terpolarisasi, pro dan kontra jangan dong."
"Jangan mau menang sendiri."
Baca juga: Balihonya Pose Bareng Rizieq Shihab Ikut Dicopot TNI, Haji Lulung: Kenapa Tentara Kok Jadi Begini?
"Saya tidak mengajari bagaimana untuk menjadi penganut agama Islam yang baik."
"Tapi saya yakin dan percaya Islam tidak pernah mengajarkan orang untuk mencabik-cabik perasaan masyarakat," tutur Agus kepada Tribun Network, Sabtu (21/11/2020).
Agus juga mengatakan, bukan kewenangan TNI untuk membubarkan suatu organisasi.
Baca juga: Aksi Copot Baliho Rizieq Shihab Disorot, Ini Tugas TNI Selain Perang Sesuai UU 34/2004
Agus menjelaskan, tugas TNI adalah pertahanan nasional, yang pada hakikatnya untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan nasional dari ancaman militer dari luar negeri.
Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Esensi tugas TNI, ucap Agus, adalah tugas perang.
"Namun TNI bisa dibawa masuk ke tugas-tugas dalam negeri untuk kepentingan nasional sesuai dengan perintah presiden," ujarnya.
Baca juga: Setuju Tindakan Pangdam Jaya, Gubernur Lemhannas: Harus Ada yang Berani Melawan Rizieq Shihab!
Sedangkan ketentuan pembubaran ormas, diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dilakukan Kementerian Dalam Negeri, dan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Karena itu, pembubaran suatu organisasi tak dapat dilakukan oleh TNI.
Baca juga: Wasekum FPI: Yang Pasang Baliho Rizieq Shihab Umat, DPP Tak Tahu
"Tugas TNI itu adalah sesuai kewenangannya yang diberikan konstitusi."
"Konstitusi kan tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk membubarkan organisasi," tutur Agus.
Karena itu, menurut Agus, tidak bisa TNI membubarkan organisasi seperti Front Pembela Islam (FPI).
Baca juga: Kenapa TNI Sampai Turun Tangan Hadapi Masalah Rizieq Shihab? Jusuf Kalla: Karena Kekosongan Pemimpin