Virus Corona

Aksi Copot Baliho Rizieq Shihab Disorot, Ini Tugas TNI Selain Perang Sesuai UU 34/2004

Terdapat tugas TNI, yakni operasi militer selain perang, yang tertuang dalam UU 34/2004 tentang TNI.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Prajurit TNI menurunkan spanduk Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). Penurunan spanduk tersebut atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Disinyalir spanduk tersebut dipasang tanpa izin. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA -  Peran TNI membantu pemerintah daerah, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal itu dikatakan Deputi V Kantor Staf Presiden Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Jaleswari Pramodhawardani.

Terdapat tugas TNI, yakni operasi militer selain perang, yang tertuang dalam UU 34/2004 tentang TNI.

Baca juga: Pemerintah Bubarkan 29 Lembaga Negara Lagi, 10 Tinggal Diumumkan, Salah Satunya Badan Pengawas Haji

Pernyataan Jaleswari tersebut terkait langkah tegas personel TNI yang menurunkan spanduk Rizieq Shihab, dan pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman terkait pembubaran FPI.

"Bila kemudian terdapat penindakan dari unsur TNI, selama penindakan tersebut masih berada dalam koridor operasi militer selain perang, sebagaimana dijabarkan dalam UU TNI."

"Misal dalam hal pembantuan pemerintahan di daerah atau membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat."

Baca juga: Konvoi Mobil Koopsus Berhenti di Depan Markas FPI, TNI: Cuma Cek Kendaraan

"Hal tersebut dapat dijustifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jaleswari saat dihubungi, Jumat (20/11/2020) malam.

Menurut peneliti senior LIPI tersebut, hukum harus ditegakkan kepada siapapun atau organisasi kemasyarakatan manapun.

Karena, menurutnya penegakan hukum sifatnya tidak diskriminatif.

Baca juga: Panglima TNI Tanya Akurasi Tembakan, Sniper Paskhas: Jarak 1.200 Meter, Bidik Kepala, Kena Kepala!

"Di mana ada pelanggaran hukum, maka akan ada penindakan, terlepas dari individu maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) manapun yang melanggar," tuturnya.

Terlebih, menurutnya sekarang ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

Dalam menghadapi pandemi yang berdampak pada kondisi kesehatan dan ekonomi tersebut, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.

Baca juga: Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi, Pemerintah Berpeluang Tiadakan Libur Panjang Akhir Tahun

Masyarakat, termasuk ormas, harus berperan aktif.

Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum bila ada masyarakat atau ormas yang melanggar.

"Penegakan hukum dan ketertiban masyarakat, oleh karenanya esensial untuk melindungi dan menyelamatkan jiwa masyarakat secara keseluruhan," paparnya.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Naik Motor Ambil Amplop dari Tommy Sumardi di Sekitar Mabes Polri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved