Virus Corona
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sekolah Sebelum Kembali Gelar Belajar Tatap Muka pada Januari 2021
Pemerintah menetapkan daftar periksa untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang dimulai pada Januari 2021.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah menetapkan daftar periksa untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang dimulai pada Januari 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, sekolah dibolehkan kembali menggelar pembelajaran tatap muka, setelah melengkapi daftar periksa.
"Semua sekolah hanya diperbolehkan tatap muka pada saat kita sudah memenuhi ceklis ini," ujar Nadiem saat konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Balihonya Pose Bareng Rizieq Shihab Ikut Dicopot TNI, Haji Lulung: Kenapa Tentara Kok Jadi Begini?
Nadiem mengatakan, daftar periksa untuk pembelajaran tatap muka kali ini sama dengan yang dirilis Kemendikbud sebelumnya.
Berikut ini daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak.
2. Sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan, serta akses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol.
Tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Baca juga: Aksi Copot Baliho Rizieq Shihab Disorot, Ini Tugas TNI Selain Perang Sesuai UU 34/2004
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.