Virus Corona

Ini Protokol Kesehatan Saat Belajar Tatap Muka Dimulai, 2 Bulan Pertama Kantin Dilarang Beroperasi

Penerapan protokol kesehatan wajib dilaksanakan, selain daftar periksa yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Rapat kerja tersebut membahas sistem zonasi dan Ujian Nasional (UN) tahun 2020, serta persiapan pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh sekolah dalam penerapan pembelajaran tatap muka.

Penerapan protokol kesehatan wajib dilaksanakan, selain daftar periksa yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan.

"Setelah itu kalau misalnya sudah terpenuhi, baru kita masuk dalam protokol yang baru."

Baca juga: Balihonya Pose Bareng Rizieq Shihab Ikut Dicopot TNI, Haji Lulung: Kenapa Tentara Kok Jadi Begini?

"Jadinya, pas tatap muka, protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal," ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).

Pemerintah menyerahkan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah, pada Januari 2021.

Pemerintah daerah diperbolehkan membuka sekolah mulai Januari 2021.

Baca juga: Aksi Copot Baliho Rizieq Shihab Disorot, Ini Tugas TNI Selain Perang Sesuai UU 34/2004

Berikut ini protokol kesehatan yang wajib ditaati oleh satuan pendidikan:

1. Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Baca juga: Setuju Tindakan Pangdam Jaya, Gubernur Lemhannas: Harus Ada yang Berani Melawan Rizieq Shihab!

Jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas, dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.

Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik, dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas.

Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik, dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Baca juga: Wasekum FPI: Yang Pasang Baliho Rizieq Shihab Umat, DPP Tak Tahu

2. Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai situasi dan kebutuhan.

3. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian.

Seperti, menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, dan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan.

Baca juga: Kenapa TNI Sampai Turun Tangan Hadapi Masalah Rizieq Shihab? Jusuf Kalla: Karena Kekosongan Pemimpin

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved