Berita Bekasi

Pemkab Bekasi Bakal Gaji Imam Masjid Tahun Depan, Besarannya Rp 2,5 Juta per Bulan

Pemkab Bekasi Bakal Gaji Imam Masjid Tahun Depan, Besarannya Rp 2,5 Juta per Bulan. Berikut Paparannya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Insragram @ariekuntung
Imam Masjid Asy Syuhada, Denpasar, Bali 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana memberikan gaji atau honor tiap bulan sebesar Rp 2,5 juta kepada imam masjid di wilayahnya pada tahun 2021.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, pemberian honor itu sebagai program pemerintah daerah bersama DMI (Dewan Mesjid Indonesia) untuk meningkatkan kesejahteraan imam masjid.

Hal itu juga sejalan dengan program pemerintah daerah sebagai kota agamis.

”Kita rencanakan itu, saat sudah mulai dilakukan pendataan. Awal tahun diiharapkan sudah mulai kita berikan,” kata Eka, di Cikarang pada Senin (9/11/2020).

Eka menerangkan program ini sudah dijalankan Pemkab Bekasi sejak tahun 2019 lalu. Seperti pemberian bantuan uang sebesar Rp150.000 sebulan untuk marbot dan Rp200.000 per bulan.

"Kita berikan itu ke ribuan marbot dan imam masjid yang dikirimkan melalui rekening langsung penerima," beber dia.

Baca juga: Fadli Zon Ungkap Alasan Joe Biden Ungguli Perolehan Suara Donald Trump Hingga Menangkan Pilpres AS

Ia menjelaskan pemberian honor lebih tinggi ini dilakukan agar menyejahterakan para imam masjid.

Selain itu juga kesejahteraan bakal ditingkatkan terhadap pengurus RT dan RW.

"Semua akan kita tingkatkan perhatian dan kesejahteraannya," terangnya.

Sementara Ketua DMI Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana mengatakan, Bupati Bekasi berkomitmen akan memberikan gaji atau honor ke imam masjid di Kabupaten Bekasi.

Honor yang akan diterimanya sebesar Rp2,5 juta per bulan.

"Mulai awal tahun depan tapi dengan persyaratan tertentu," terangnya.

Baca juga: Banyak Kecurangan dan Manipulasi, Fadli Zon Minta KPU Belajar dari Pilpres Amerika Serikat

Ia menuturkan proses seleksi akan dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan lembaga seni baca, tulis, dan pendalaman makna kandungan isi Alquran yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

Syarat bagi imam yang mendapatkan tunjangan kesejahteraan itu adalah memiliki suara yang bagus dan merdu saat membacakan ayat suci Al-Quran disaat shalat. “Ya kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk,” katanya.

DMI mengakui telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengenai kesejahteraan untuk para imam masjid.

Baca juga: Harapan Fadli Zon Kepada Joe Biden yang Ungguli Donald Trump dan Menangkan Pilpres AS

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved