Dianggap Tak Diperlukan Lagi, Pemerintah Kaji Rencana Pembubaran 10 Lembaga
Wakil Presiden Maruf Amin sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi bakal mematangkan rencana tersebut.
"Nanti insyaallah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 (lembaga, badan, instansi) dibubarkan," ujarnya dalam webinar reformasi birokrasi yang ditayangkan YouTube Kemenpan RB, Selasa (11/8/2020).
• Tak Sampai Sepekan, ST Burhanuddin Cabut Aturan Pemanggilan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
Menurut Tjahjo Kumolo, pembubaran ini merupakan tahap kedua setelah pembubaran 18 lembaga dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang dilakukan sebelumnya.
Tjahjo Kumolo menyebut, Perpres pembubaran tahap kedua akan disiapkan.
"Sekarang Kemenpan RB beserta BKN Kemenkeu, Setneg, sudah akan menyiapkan rancangan Perpres pembubaran tahap kedua, yakni lebih kurang 11-13 lembaga, badan, dan komite," tuturnya.
• MAKI Ungkap Djoko Tjandra Janjikan Jaksa Pinangki Tambang Energi Senilai 10 Juta Dolar AS
Kemenpan RB juga memberikan rekomendasi kepada Presiden, Wakil Presiden, dan kementerian terkait, soal pembubaran atau pemitigasian badan dan lembaga yang ada melalui undang-undang.
Tujuannya, agar reformasi kelembagaan bisa lebih efektif.
"Saya kira nanti akan terbentuk satu reformasi birokrasi kelembagaan dan badan yang efektif dan efisien," tambah Tjahjo Kumolo.
• Daftar 22 Provinsi dengan Angka Kematian Covid-19 di Bawah Rata-rata Dunia, Jakarta Termasuk
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Perpres tersebut, Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.
Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan dengan pembentukan komite, maka sejumlah lembaga dibubarkan, yakni:
• Brigjen Prasetijo Utomo Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak Pakai Jet Pribadi, Surat Izin Bikin Sendiri
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010;
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011;
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres 32/2011;
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres 86/2011;
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres 73/2012;
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres 90/2016;