UMP 2021

Kebijakan Anies Baswedan Soal Kenaikan UMP 2021 Dinilai Membingungkan, Begini Kata Ekonom Indef

Upah minimum provinsi (UMP) 2021 yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tepat namun membingungkan.

Warta Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta pada Senin (2/11/2020). Ia mengeluarkan kebiajan asimetris terkait UMP 2021 

Dia berharap, enam pesan itu dapat diimplementasikan karena berkaca pada situasi Covid-19 saat ini.

Baca juga: PROMO Superindo 2 November Diskon 15% Daging Sapi, Harga Spesial Ayam Hingga Buah 40%

Purwanto mengatakan, pesan pertamanya adalah bagi perusahaan yang ekonominya berdampak pada pandemi Covid-19 tidak perlu menaikan UMP pada 2021 mendatang.

Kata dia, kenaikan UMP idealnya dilakukan di perusahaan yang ekonominya tetap tumbuh dan berkembang dalam pandemi Covid-19.

“Ini mengikuti kurva yang ada di beberapa sektor. Jadi mereka (perusahaan terdampak) tidak perlu mengikuti, karena untuk bertahan saja itu sudah bersyukur,” kata Purwanto pada Senin (2/11/2020).

Baca juga: Tim SAR Selamatkan Pendaki yang Sedang Sakit, Ditinggal Temannya Mendaki ke Puncak Gunung Slamet

Kedua, Purwanto meminta kepada para pekerja yang gajinya tidak naik pada 2021 untuk bersabar. Mereka juga harus berempati kepada perusahaan, karena langkah ini diambil agar perusahaan tidak semakin terpuruk.

“Bila dipaksakan tetap naik, justru dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga menambah jumlah pengangguran,” ujar Purwanto.

Pesan ketiga, Anies harus segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan asimetris UMP 2021. Melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Anies dapat memilah mana perusahaan yang terdampak maupun yang tidak terdampak Covid-19.

Baca juga: KETERLALUAN, Seorang Wanita Pendaki Gunung Ditinggal Tujuh Rekannya Dalam Keadaan Sakit: Ego Semata

“Petunjuk teknis ini harus jelas karena sebagai indikator bahwa perusahaan itu menaikan UMP di tahun 2021 atau tidak,” imbuhnya.

Keempat, Anies harus keluarkan regulasi sebagai batasan perusahaan untuk bisa mengumumkan jadwal kenaikan UMP. Harapannya, pelaksanaan kenaikan UMP dapat dilakukan secara serentak.

Selanjutnya yang kelima, pemerintah daerah harus mengoptimalisasi program-program pemulihan ekonomi di luar UMP. Misalnya pengembangan kewirausahaan UMKM melalui Jakpreneur, sehingga program itu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kemudian yang terakhir, pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan UMP dari tingkat atas sampai ke bawah,” jelasnya

Baca juga: Ekonomi Masih Belum Membaik, Jokowi Prediksi Pertumbuhan Kuartal III Masih Minus

4 Provinsi Naikkan UMP

Meski Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan imbauan untuk tak menaikkan upah pekerja, pada 2021. 

Namun tetap saja ada propinsi yang nekat memberikan kenaikan UMP 2021

Imbauan Menaker Ida Fauziah itu karena  demi tak ada pemutusan hubungan kerja, dan menjaga ekonomi nasional tetap, di saat pandemi masih melanda.

Sementara itu untuk provinsi yang tetap menaikkan upah kenaikkannya tidak terlalu banyak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved